PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Pemdes Siraman 15 Maret 2017 14:20:11 WIB

Penjabat Kepala Desa Siraman Damiyo hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 melantik Perangkat Desa Siraman di Balai Sasono Among Projo yang disaksikan oleh Camat beserta Muspika, Tokoh Masyarakat dan Lembaga Desa. Pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan perangkat desa terlaksana dengan hikmat dan lancar. Pelantikan dilaksanakan dikarenakan adanya konversi Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Desa Siraman Nomor 3 Tahun 2017, Surat Keputusan Kepala Desa Siraman Nomor 12/KPTS/2017.

Dengan berlakunya Peraturan tersebut jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa berubah menjadi sebagai berikut :

  1. Kepala Desa menjadi Kepala Desa;
  2. Sekretaris Desa menjadi Sekretaris Desa;
  3. Kepala Bagian Pemerintahan menjadi Kepala Seksi Pemerintahan;
  4. Kepala Bagian Pembangunan menjadi Kepala SeksiKesejahteraaan;
  5. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat menjadi Kepala Seksi Pelayanan;
  6. Kepala Urusan Umum menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum;
  7. Kepala Urusan Keuangan menjadi Kepala Urusan Keuangan;
  8. Kepala Urusan Perencanaan menjadi Kepala Urusan Perencanaan;
  9. Dukuh menjadi Dukuh;
  10. Staf Perangkat Desa menjadi Staf Perangkat Desa.

 

trims.

 

Komentar atas PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung