Lembaga Desa
-
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
27 Februari 2020 12:46:54 WIB Tri MulatsariSiraman (Sida Samekta) – Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa ..selengkapnya
-
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA 2019-2025
27 Februari 2020 12:46:46 WIB Tri MulatsariSiraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Karang Taruna berkedudukan di desa sebagai mitra pemerintah desa dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial. Tugas Karang Taruna membantu pemerintah desa dalam hal : menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial; menyelenggarakan ..selengkapnya
-
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASAYARAKAT DESA (LPMD) DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
27 Februari 2020 12:46:38 WIB Tri MulatsariSiraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, LPMD berkedudukan di desa sebagai mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Desa. Tugas LPMD ..selengkapnya
-
TP-PKK DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
27 Februari 2020 12:46:09 WIB Tri MulatsariSiraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020)Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, TP PKK Desa berkedudukan di desa dan merupakan mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Tugas TP PKK ..selengkapnya
-
SUSUNAN PENGURUS LPMP SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
27 Februari 2020 12:45:53 WIB Tri MulatsariSiraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat padukuhan sebagai mitra Dukuh dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPMP ..selengkapnya
-
RUKUN WARGA (RW) SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
27 Februari 2020 12:45:44 WIB Tri MulatsariSiraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat masyarakat dalam rangka memelihara dan melestarikan kerukunan kehidupan masyarakat antar RT berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan. RW ..selengkapnya
-
RUKUN TETANGGA (RT) SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
27 Februari 2020 12:45:17 WIB Tri MulatsariSiraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat masyarakat setempat dalam rangka memelihara dan melestarikan kerukunan kehidupan masyarakat antar tetangga berdasarkan kegotong-royongan dan ..selengkapnya
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Monitoring dan Evaluasi Kalurahan Sadar Hukum oleh Kanwil Kemenkumham
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL SIRAMAN TAHUN 2022
- PENETAPAN PERKAL APBKAL SIRAMAN 2023
- UNUTK MEMINIMASILIR TEMUAN AUDIT DI KALURAHAN, KAPANEWON WONOSARI MELAKUKAN ANTISIPASI SEJAK DINI
- KOLABORASI UNTUK MENUJU SATU DATA INDONESIA
- SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 OLEH H. SUKAMTO, SH KOMISI II DPR RI
- PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOM