BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Tri Mulatsari 27 Februari 2020 12:46:54 WIB

Siraman (Sida Samekta) – Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan serta ditetapkan secara demokratis.

 

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setelah melalui penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD, Bupati Kabupaten Gunungkidul meresmikan Anggota BPD DesaSiraman Kecamatan Wonosari masa jabatan tahun 2019-2025 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 144/142/KPTS/2019 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Desa Siraman Kecamatan Wonosari Masa Jabatan Tahun 2019-2025.

Surat Keputusan tersebut bisa didownload pada dokumen lampiran.

 

 

(trims.)

 

Dokumen Lampiran : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung