Apa itu AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH, DPLH? Pengusaha wajib tahu!!!!
Pemdes Siraman 19 Juli 2017 10:38:00 WIB
Semua pelaku kegiatan dan usaha tentu saja sudah sangat paham dengan dokumen lingkungan yang bernama AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH dan DPLH. Salah satu dokumen lingkungan tersebut diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang akan memulai kegiatannya. Jenis dokumen lingkungan mana yang diwajibkan, tergantung pada jenis kegiatan dengan segala karakteristiknya.
Definisi AMDAL: Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan.
Definisi UKL-UPL: PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Definisi SPPL: PERNYATAAN KESANGGUPAN dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya.
Lalu bagaimana dengan kegiatan atau usaha yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan?
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor.14 Tahun 2010, tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa untuk kegiatan yang telah memiliki izin usaha atau telah melakukan kegiatan konstruksi sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (3 Oktober 2009), maka wajib untuk membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) bagi kegiatan yang wajib AMDAL atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bagi kegiatan yang wajib UKL-UPL. Selain itu, untuk kegiatan yang telah memiliki dokumen lingkungan tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka wajib untuk menyusun DELH atau DPLH.
Definisi DELH: Dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL.
Definisi DPLH: Dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
Dasar Peraturan Penerapan AMDAL, UKL-UPL, SPPL,DELH dan DPLH bisa didownload:
- Undang-undang Nomor.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: http://175.184.234.138/p3es/uploads/unduhan/UU_32_Tahun_2009_(PPLH).pdf
- PP No. 27 Tahun 2017: https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://docs.google.com/open%253Fid%253D0BwU82A_-zhEFQzNhQnBQeEFKQ0E&ved=0ahUKEwiO4r7ZxJTVAhXMsY8KHQpwBvwQFgggMAE&usg=AFQjCNFsS72bdqw4s4th1eRNvmJrRZajjg
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 05 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup : https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file%3Ffile%3Ddigital/122017-%5B_Konten_%5D-Permen%2520LH%2520No%25205%2520Tahun%252020120001.pdf&ved=0ahUKEwiz6vzsxZTVAhVELo8KHdI3DaIQFggjMAI&usg=AFQjCNGLvFXzaZF1n40ohhJrbRJL4zgzFg
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan: https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://p2t.jatimprov.go.id/uploads/KUMPULAN%2520PERATURAN%2520PERIZINAN%2520PER%2520SEKTOR%25202014/LINGKUNGAN%2520HIDUP/PermenLH-No-17-th-2012-Keterlibatan-masyarakat.pdf&ved=0ahUKEwj4-rTnxpTVAhXKs48KHQfOC6EQFggdMAA&usg=AFQjCNGH0uGRsIFUWjNiON5m7ve-shhnEA
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 07 Tahun 2013 tentang Usaha dan/atau Kegiatan wajib upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup: https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://yogyakarta.bpk.go.id/wp-content/uploads/2014/07/Pergub_7_Th_2013_.pdf&ved=0ahUKEwjb3J6gx5TVAhVK6Y8KHfwBDwAQFgghMAE&usg=AFQjCNEfwumT23k14z0HcZX-hNl6zl7EWA
Untuk informasi proses Amdal bisa buka di http://amdaldiy.net
trims.
Komentar atas Apa itu AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH, DPLH? Pengusaha wajib tahu!!!!
Update skin, lifting wrinkles without jabs and procedures is available to everyone. Chemical elements remove components of old cells. Skin instantly is updated. A face without wrinkles and signs of acne. Impressive improvement of the external appearance of the skin. Rejuvenation, lifting, removal wrinkles are guaranteed. Apply chemical peeling invented by German workers in the 19th century. Since then, safety operations has grown several times. Effect can purchase and household conditions. Skin becomes smooth and light, without wrinkles, redness. deep chemical peel before and after
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Indonesia Raya 3 Stanza
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan ROPK, Pengisian Aplikasi KENES, dan Pelaporan
- Monitoring PBB oleh Kapanewon Wonosari
- Pembinaan Digital Marketing bersama Shopee untuk Pelaku Usaha Kalurahan Siraman
- Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kalurahan Siraman TA 2025
- RAT Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Siraman Tahun Buku 2025
- Upacara Pengetan Kaping 271 Hadeging Daerah Istimewa Yogyakarta di Kalurahan Siraman
Komentar Terkini
-
uduy
Ass wr wb .....saya admin dari web www.uduymacal.c...baca selengkapnya
27 April 2018 22:13:33 WIB -
GreenCoffee
Akhirnya, ekstrak ini juga terjangkau untuk membe...baca selengkapnya
23 Maret 2018 05:51:26 WIB -
mazgogiek
Ini adalah aset desa,milik kita bersama, DARI KITA...baca selengkapnya
02 Maret 2018 15:15:09 WIB -
mazgogiek
Alhamdulillah...... semakin cantik Siramanku...38 ...baca selengkapnya
02 Maret 2018 15:07:55 WIB -
mazgogiek
Alhamdulillah.... smoga bukan hanya sekitar rumah ...baca selengkapnya
02 Maret 2018 14:44:52 WIB -
Saluuutttt ...baca selengkapnya
17 Februari 2018 06:52:15 WIB -
Asnawi
Terobosan yang cemerlang, ????????...baca selengkapnya
21 Januari 2018 11:53:28 WIB -
MarfaCeni
Update skin, lifting wrinkles without jabs and pro...baca selengkapnya
25 Desember 2017 21:01:08 WIB -
Mazmoegogiek
Gamelan adalah "Pusoko Aji" kagem wong jowo,khusus...baca selengkapnya
20 Desember 2017 13:14:58 WIB -
Anto
Selamat untuk peserta dengan nilai tertinggi, sel...baca selengkapnya
19 Desember 2017 06:49:41 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











