SUSUNAN PENGURUS LPMP SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
No Name 27 Februari 2020 12:45:53 WIB
Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat padukuhan sebagai mitra Dukuh dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPMP berkedudukan di padukuhan dan merupakan mitra Dukuh dalam pemberdayaan masyarakat padukuhan.
Tugas LPMP membantu Dukuh dalam:
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarkat; dan
- melaksanakan dan mengendalikan pembangunan padukuhan.
Fungsi LPMP membantu Dukuh dalam:
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Pada tanggal 23 bulan September tahun 2019 masa kepengurusan LPMP Periode 2013-2019 berakhir dan membentuk kepengurusan LPMP periode 2019-2025 dengan mengadakan Musyawarah dan pemilihan kepengurusan LPMP baru dimasing-masing wilayah. Dengan diterbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Siraman Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan (LPMP) Desa Siraman Periode 2019-2025.
Daftar Pengurus LPMP se-Desa Siraman periode 2019-2025 dapat didownload pada dokumen lampiran.
(trims.)
Dokumen Lampiran : SUSUNAN PENGURUS LPMP SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Bimtek Forum PPID Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026 Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Kalurahan No 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban APBKal TA 2025
- Sidang Penetapan LPJ APBKal TA 2025
- Rapat Koordinasi Kelompok Tani “Tani Maju” Siraman II Bahas Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2025
- Pemkal Siraman dan Bamuskal Koordinasikan KDMP dan BUMKal Mandiri Siraman
- Midhang Wujud Nadzar Dukuh Baru Seneng Digelar di Halaman Balai Padukuhan
















