RUKUN WARGA (RW) SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
Tri Mulatsari 27 Februari 2020 12:45:44 WIB
Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat masyarakat dalam rangka memelihara dan melestarikan kerukunan kehidupan masyarakat antar RT berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan. RW berkedudukan di padukuhan sebagai forum RT yang merupakan mitra Dukuh dalam rangka membina kerukunan warga.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, RW mempunyai tugas :
- menggerakkan swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
- membina kerukunan warga
- membantu kelancaran tugas pelayanan masyarakat; dan
- mengkoordinasikan kegiatan RT
RW mempunyai fungsi :
- penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; dan
- pelayanan masyarakat.
Pada tanggal 23 bulan September tahun 2019 masa kepengurusan Ketua RW Periode 2013-2019 berakhir dan membentuk Ketua RW periode 2019-2025 dengan mengadakan Musyawarah dan pemilihan Ketua RW baru dimasing-masing wilayah. Dengan diterbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Siraman Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pembentukan Ketua Rukun Warga Desa Siraman Periode 2019-2025.
Daftar nama-nama Ketua RW se-Desa Siraman periode 2019-2025 dapat didownload pada dokumen lampiran.
(trims.)
Dokumen Lampiran : RUKUN WARGA (RW) SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023