RUKUN WARGA (RW) SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025

Mita Widiawati 27 Februari 2020 12:45:44 WIB

Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat masyarakat dalam rangka memelihara dan melestarikan kerukunan kehidupan masyarakat antar RT berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan. RW berkedudukan di padukuhan sebagai forum RT yang merupakan mitra Dukuh dalam rangka membina kerukunan warga. 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, RW mempunyai tugas :

  1. menggerakkan swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
  2. membina kerukunan warga
  3. membantu kelancaran tugas pelayanan masyarakat; dan
  4. mengkoordinasikan kegiatan RT

RW mempunyai fungsi :

  1. penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; dan
  2. pelayanan masyarakat.

Pada tanggal 23 bulan September tahun 2019 masa kepengurusan Ketua RW Periode 2013-2019 berakhir dan membentuk Ketua RW periode 2019-2025 dengan mengadakan Musyawarah dan pemilihan Ketua RW baru dimasing-masing wilayah. Dengan diterbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Siraman Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pembentukan Ketua Rukun Warga Desa Siraman Periode 2019-2025.

Daftar nama-nama Ketua RW se-Desa Siraman periode 2019-2025 dapat didownload pada dokumen lampiran.

 

(trims.)

Dokumen Lampiran : RUKUN WARGA (RW) SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung