RUKUN TETANGGA (RT) SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
Tri Mulatsari 27 Februari 2020 12:45:17 WIB
Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat masyarakat setempat dalam rangka memelihara dan melestarikan kerukunan kehidupan masyarakat antar tetangga berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, RT berkedudukan di padukuhan sebagai mitra Dukuh dalam rangka membina kerukunan hidup bertetangga yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada RW. RT paling sedikit terdiri dari 20 (dua puluh) Kepala Keluarga setempat dan paling banyak terdiri dari 60 (enam puluh) Kepala Keluarga.
RT bertugas :
- memelihara kerukunan hidup antar tetangga;
- membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa; dan
- menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya murni masyarakat.
RT mempunyai fungsi:
- penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; dan
- pelayanan masyarakat.
Pada tanggal 23 bulan September tahun 2019 masa kepengurusan Ketua RT Periode 2013-2019 berakhir dan membentuk Ketua RT periode 2019-2025 dengan mengadakan Musyawarah dan pemilihan Ketua RT baru dimasing-masing wilayah. Dengan diterbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Siraman Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembentukan Ketua Rukun Tetangga Desa Siraman Periode 2019-2025.
Daftar nama-nama Ketua RT se-Desa Siraman periode 2019-2025 dapat didownload pada dokumen lampiran.
(trims.)
Dokumen Lampiran : RUKUN TETANGGA
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023