Kalurahan Siraman
Kapanewon Wonosari
Kabupaten Gunungkidul
Jl. Wonosari Pulutan Km 1.6, Besari, Siraman, Wonosari,
- "Terciptanya Desa yang Mandiri, Aman, Sejahtera dan Religius”
- |
- Bersama membangun Desa
- |
- Untuk layanan via telephon (0274) 392387 mulai jam 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB
- |
- SIRAMAN SUMINAR
- |
- Crah Agawe Bubrah Rukun Agawe Santoso
- |
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
No Name 27 Februari 2020 12:46:54 WIB
Siraman (Sida Samekta) – Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan serta ditetapkan secara demokratis.
BPD mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah melalui penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD, Bupati Kabupaten Gunungkidul meresmikan Anggota BPD DesaSiraman Kecamatan Wonosari masa jabatan tahun 2019-2025 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 144/142/KPTS/2019 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Desa Siraman Kecamatan Wonosari Masa Jabatan Tahun 2019-2025.
Surat Keputusan tersebut bisa didownload pada dokumen lampiran.
(trims.)
Dokumen Lampiran : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Keuangan dan Aset Kalurahan Siraman
- Sosialisasi Perda DIY No 2 Tahun 2017 oleh Satpol PP DIY
- Sosialiasai dan Penyuluhan Penyakit TBC oleh Puskesmas Wonosari I
- Apel Pagi Rutin di Kalurahan Siraman
- Kelas Ibu Balita Kalurahan Siraman oleh Puskesmas Wonosari I
- Lokakarya Residensi Seni Internasional SandiSwara FKY di Padukuhan Seneng
- Pelatihan Digital Marketiing oleh DPKUKMTK di Kalurahan Siraman


























