LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASAYARAKAT DESA (LPMD) DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
Tri Mulatsari 27 Februari 2020 12:46:38 WIB
Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, LPMD berkedudukan di desa sebagai mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Desa.
Tugas LPMD membantu pemerintah desa dalam hal :
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarkat; dan
- melaksanakan dan mengendalikan pembangunan desa.
Fungsi LPMD membantu pemerintah desa dalam hal:
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Pada tanggal 23 bulan September tahun 2019 masa kepengurusan LPMD Desa Siraman Periode 2013-2019 berakhir dan membentuk kepengurusan LPMD Desa Siraman periode 2019-2025 dengan mengadakan Musyawarah dan pemilihan kepengurusan LPMD Desa Siraman baru dimasing-masing wilayah. Dengan diterbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Siraman Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Siraman Periode 2019–2025
Daftar Pengurus LPMD Desa Siraman periode 2019-2025 dapat didownload pada dokumen lampiran.
(trims.)
Dokumen Lampiran : LPMD
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023