RUKUN TETANGGA (RT) SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
No Name 27 Februari 2020 12:45:17 WIB
Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat masyarakat setempat dalam rangka memelihara dan melestarikan kerukunan kehidupan masyarakat antar tetangga berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, RT berkedudukan di padukuhan sebagai mitra Dukuh dalam rangka membina kerukunan hidup bertetangga yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada RW. RT paling sedikit terdiri dari 20 (dua puluh) Kepala Keluarga setempat dan paling banyak terdiri dari 60 (enam puluh) Kepala Keluarga.
RT bertugas :
- memelihara kerukunan hidup antar tetangga;
- membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa; dan
- menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya murni masyarakat.
RT mempunyai fungsi:
- penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; dan
- pelayanan masyarakat.
Pada tanggal 23 bulan September tahun 2019 masa kepengurusan Ketua RT Periode 2013-2019 berakhir dan membentuk Ketua RT periode 2019-2025 dengan mengadakan Musyawarah dan pemilihan Ketua RT baru dimasing-masing wilayah. Dengan diterbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Siraman Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembentukan Ketua Rukun Tetangga Desa Siraman Periode 2019-2025.
Daftar nama-nama Ketua RT se-Desa Siraman periode 2019-2025 dapat didownload pada dokumen lampiran.
(trims.)
Dokumen Lampiran : RUKUN TETANGGA
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Kalurahan Siraman bersama Lembaga Laksanakan Safari Tarawih
- Pendaftaran Lomba Temu Santri #12 Resmi Dibuka
- Penetapan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Penyertaan Modal Bumdes
- Sidak Apel Pagi Pamong Kalurahan Siraman, Panewu Wonosari Tekankan Disiplin Kerja
- Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Lurah Siraman
- Pembahasan Kedua Rancangan Perkal Anggaran Dasar BUMKal Mandiri Siraman
- Pemkab Gunungkidul Terbitkan Surat Edaran Standardisasi Gambar Digital Lambang Daerah














