SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA 2019-2025

Tri Mulatsari 27 Februari 2020 12:46:46 WIB

Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Karang Taruna berkedudukan di desa sebagai mitra pemerintah desa dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Tugas Karang Taruna membantu pemerintah desa dalam hal :

  1. menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial;
  2. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu, dan terarah serta berkesinambungan;
  4. menyeleggarakan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. menanamkan pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. menumbuhkan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. memupuk kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
  8. menyelenggarakan rujukan,           pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  9. menguatkan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
  10. menyelenggarakan usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
  11. mengembangkan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang bagi remaja; dan
  12. menanggulangi masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang bagi remaja.

 

Fungsi Karang Taruna membantu pemerintah desa dalam hal :

  1. pencegahan timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. peningkatan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. penumbuhan, penguatan dan pemeliharaan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. penumbuhan, penguatan, dan pemeliharaan kearifan lokal; dan
  6. pemeliharaan dan penguatan semangat kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pada tanggal 23 bulan September tahun 2019 masa kepengurusan Karang Taruna Desa Siraman Periode 2013-2019 berakhir dan membentuk kepengurusan Karang Taruna Desa Siraman periode 2019-2025 dengan mengadakan Musyawarah dan pemilihan kepengurusan Karang Taruna Desa Siraman baru dimasing-masing wilayah. Dengan diterbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Siraman Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Karang Taruna Desa Siraman Periode 2019 - 2025

Daftar Pengurus Karang Taruna Desa Siraman periode 2019-2025 dapat didownload pada dokumen lampiran.

 

(trims.)

 

Dokumen Lampiran : SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA 2019-2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung