PEMBINAAN TIM PENGELOLA KEGIATAN DAN TIM PELAKSANA KEGIATAN
Pemdes Siraman 04 Mei 2017 13:55:35 WIB
Di Desa Siraman untuk persiapan pembangunan fisik Masyarakat sudah melaksanaan persiapan baik pembersihan lokasi untuk perkerasan jalan dan juga penggalian untuk drainase. Sementara untuk persiapan administrasi, Pemerintah Desa melaksanakan pembinaan Tim Pengelola Kegiatan dan Tim Pelaksana Kegiatan dengan narasumber dari PMD Kecamatan Wonosari Ibu Suindartini.
Dalam pembinaan TPK ini ditekankan pada pembahasan Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2015 tentang Tata cara pengadaan barang/jasa di desa, Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2015 tentang Pedoman pengelolaan keuangan dan Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2015 tentang Pedoman pengelolaan keuangan.
“Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan peraturan baik pekerjaan fisik maupun non fisik. Oleh karena itu perlu pencermatan regulasi yang ada agar perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan berjalan lancar, tepat sasaran, tepat guna, tepat anggaran, tepat pelaporan.” Papar Ibu Suindartini. Bapak Damiyo selaku Penjabat Kepala Desa menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Desa Siraman harus transparan apalagi dana yang masuk ke desa besar.
Kegiatan di Desa Siraman sangat didukung oleh partisipasi warga masyarakat mulai dari perencanaan dan juga pelaksanaannya. Sehingga apa yang diprogramkan oleh Pemerintah Desa merupakan usulan dari warga masyarakat.
Trims.
Komentar atas PEMBINAAN TIM PENGELOLA KEGIATAN DAN TIM PELAKSANA KEGIATAN
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023