KOORDINASI PERANGKAT DESA DAN BPD

Pemdes Siraman 05 Mei 2017 15:26:23 WIB

Jum’at tanggal 05 Mei 2017 di Balai Sasono Among Projo dilaksanakan Koordinasi antara Pemerintah Desa dengan BPD. Yang dibahas pada koordinasi adalah tentang pengisian Perangkat Desa, permohonan ijin Gubernur untuk perubahan peruntukan dan sewa menyewa tanah kas desa, dan persiapan study banding ke Desa Dermaji.

Pengisian Sekretaris Desa dilaksanakan serentak se Kecamatan Wonosari pada tanggal 5 Juni 2017. Oleh karena itu Panitia Pengisian Perangkat Desa harus segera ditetapkan. “Sesuai peraturan yang berlaku, Penjabat Kepala Desa bisa melaksanakan pengisian dengan seijin BPD. Untuk itu dengan kesepakatan bersama BPD memberikan ijin untuk Kepala Desa secara lisan dan harus segera dibuatkan dengan tulisan. Meskipun kewenangan penentuan Panitia Pengisian Perangkat Desa adalah hak mutlak Kepala Desa, BPD berpesan untuk personil Panitia Pengisian Perangkat Desa harus yang berpotensi tinggi.” Papar Bapak Sukadi selaku Ketua BPD.

Pembahasan tentang permohonan ijin Gubernur untuk perubahan peruntukan dan sewa menyewa tanah kas desa juga sangat penting karena beberapa lokasi penggunaan tanah yang berubah fungsi baik itu disewakan maupun digunakan untuk kepentingan desa belum ada ijin dari Gubernur. Oleh karena itu permohonan ijin Gubernur harus segera dilaksanakan.

“Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 65 tahun 2013, Selain tanah kas desa yang berubah fungsi, ijin Gubernur juga perlu diajukan untuk tanah kas desa yang disewakan selama 3 tahun atau lebih meskipun tidan berubah peruntukan.” imbuh Sukiyadi selaku Sekretaris BPD.

Komentar atas KOORDINASI PERANGKAT DESA DAN BPD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung