REHABILITASI EMBUNG DESA SIRAMAN
Pemdes Siraman 23 Juni 2017 23:17:53 WIB
Ditahun 2017 ini Pemerintah Desa Siraman melaksanakan kegiatan rehabilitasi embung dengan program pengerukan embung desa. Pelaksanaan pengerukan embung menggunakan dana dari APBDesa tahun 2017 yang bersumber dari Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa. Embung yang berlokasi diarea Tanah Kas Desa yang terletak di Dusun Siraman III sangat bermanfaat bagi petani. Para petani yang rata-rata berdomisili di Dusun Siraman I, II, dan III sangat bergantung pada ketersediaan air di embung ketika musim kemarau. Selain untuk menyediakan air bagi petani, embung juga digunakan untuk kegiatan Sub Karang Taruna Dusun Siraman III yaitu untuk memelihara ikan untuk pemancingan. Dikarenakan pentingnya keberadaan embung tersebut, warga berkeinginan agar embung dibuat lebih dalam lagi agar daya tampung air lebih banyak dan lebih awet.
"Embung ini sangat penting bagi petani dan juga kegiatan karang taruna dusun. Kami berharap Pemerintah Desa bisa menganggarkan untuk mengeruk embung agar air lebih awet sehingga meningkatkan produksi pertanian dan pastinya menambah kesejahteraan warga masyarakat yang mengolah lahan pertanian di area embung ini." usul Radiman selaku Ketua RW dusun Siraman III.
Rehabilitasi embung memang sudah masuk di Dokumen RPJMDesa 2015-2020. Kemudian Rehabilitasi Embung diusulkan di Musyawarah Desa tahun 2016 dan menjadi salah satu prioritas kegiatan pembangunan infrastruktur yang kemudian dimasukkan dalam RKPDesa 2016 yang digunakan sebagai acuan penyusunan APBDesa 2017.
trims.
Komentar atas REHABILITASI EMBUNG DESA SIRAMAN
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023