PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA, BPD DAN LPMD DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA 2018

Pemdes Siraman 16 Juli 2017 20:27:51 WIB

Minggu 16 Juli 2017 Pemerintah Desa Siraman mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas/pembinaan Perangkat Desa, LPMD dan BPD di Balai Sasono Among Projo Desa Siraman. Kegiatan peningkatan kapasitas/pembinaan Perangkat Desa, LPMD dan BPD yang dilaksanakan pukul 20.00 WIB ini ditekankan pada Perencanaan Pembangunan Desa. Bulan September 2017 RKPDesa tahun 2018 harus sudah selesai oleh karena itu Pemerintah Desa ingin segera melaksanakan Musyawarah Desa yang seharusnya sudah dilaksanakan pada bulan Juni lalu. Pemerintah Desa berharap dengan kegiatan peningkatan kapasitas ini proses/mekanisme penyusunan RKPDesa menjadi lancar, dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan pelaksanaan mulai dari musdes, musrenbangdes sampai dengan penetapan RKPDesa bisa terlaksana dengan tepat waktu dan juga tepat guna.

Dalam kegiatan peningkatan kapasitas ini Pemerintah Desa menghadirkan narasumber dari Kecamatan Wonosari. "Peningkatan kapasitas/pembinaan Perangkat Desa, LPMD dan BPD sangat penting dilaksanakan agar perencanaan di tahun 2018 lancar, sesuai dengan apa yang dibutuhkan warga masyarakat dan tidak melanggar dari regulasi yang ada. Untuk itu dimohon kerjasamanya kepada BPD dan LPMD agar melaksanakan ketugasan masing-masing." tutur Damiyo selaku Penjabat Kepala Desa Siraman.

Ibu Suindartni Kasi PMD Kecamatan Wonosari selaku narasumber menjelaskan tentang dasar hukum, mekanisme sampai ke teknis penyusunan dokumen perencanaan desa. "Perencanaan Desa bersumber dari RPJMDesa yang kemudian dijabarkan lewat RKPDesa dan dilaksanakan di APBDesa. Ibaratnya RPJMDesa adalah rumahnya, RKPDesa adalah kamarnya dan APBDesa adalah perabotnya. Oleh karena itu, penggalian gagasan hanya dilakukan 6 tahun sekali sebagai salah satu dasar penyusunan RPJMDesa. Review RPJMDesa tidak bisa dilakukan kecuali karena adanya perubahan arah kebijakan dan keadaan darurat (bencana alam dll). Sehingga diharapkan ketika menyusun RPJMDesa disesuaikan dengan keadaan desa yaitu apa permasalahan dan potensi desa. Untuk itu tugas Kepala Dusun memberikan pemahaman kepada warga masyarakat sehingga apa yang diusulkan di RPJMDesa benar-benar tepat guna di masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat." Jelas Ibu Suindartini

 

 

trims.

 

Komentar atas PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA, BPD DAN LPMD DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung