Kalurahan Siraman
Kapanewon Wonosari
Kabupaten Gunungkidul
Jl. Wonosari Pulutan Km 1.6, Besari, Siraman, Wonosari,
- "Terciptanya Desa yang Mandiri, Aman, Sejahtera dan Religius”
- |
- Bersama membangun Desa
- |
- Untuk layanan via telephon (0274) 392387 mulai jam 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB
- |
- SIRAMAN SUMINAR
- |
- Crah Agawe Bubrah Rukun Agawe Santoso
- |
PELATIHAN PENGENALAN AMDAL UNTUK APARATUR PEMERINTAH
Pemdes Siraman 17 Juli 2017 14:49:57 WIB
Badan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Pelatihan Pengenalan Amdal untuk Aparatur Pemerintah. Pelatihan yang dilaksanakan 5 hari mulai tanggal 17-21 Juli 2017 di hotel Gowongan Inn D.I.Yogyakarta ini bertujuan agar masyarakat bisa mengimplementasikan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2). Pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Sedangakan untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak masuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana yag diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal, diharuskan menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang selanjutnya disebut UKL-UPL. UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau kegiatan.
Amdal merupakan proses pengkajian dampak penting yang dilakukan secara terpadu yang mempertimbangkan aspek fisik kimia, biologi, sosial-ekonomis, sosial-budaya, kesehatan masyarakat dan transportasi sebagai pelengkap kelayakan teknis dan ekonomis suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Tujuan Amdal adalah menjamin bahwa pembangunan memperhatikan kondisi lingkungan dan berkelanjutan.
Dokumen Amdal dan UKL-UPL harus dibuat sebelum melaksanakan kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup. Di dokumen tersebut harus memuat dampak positif (potensi) dan dampak negatif (permasalahan) yang timbul sekaligus upaya pengoptimalan dampak positif dan sulosi untuk mengurangi/mencegah dampak negatif. Dokumen Amdal dan UKL-UPL dibuat untuk mendapatkan Izin Lingkungan kemudian menjadi syarat untuk mendapatakan Izin Usaha. Setelah mendapatkan Izin Usaha, baru bisa melaksanakan Kegiatan/Usaha.
"Sebelum melaksanakan usaha/kegiatan yang berdampak pada Lingkungan Hidup harus membuat Amdal atau UKL-UPL. Jika ada Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak pada Lingkungan Hidup namun sudah berjalan dan belum memiliki dokumen Amdal maupun UKL-UPL maka itu melanggar hukum dan sesuai Peraturan Perundang-undangan dikenai sanksi Pidana dan Denda. Apabila belum memiliki Amdal maupun UKL-UPL namun sudah memiliki Izin Lingkungan dan izin Usaha maka yang memberi Izin maupun Pengusaha dikenai sanksi Pidana dan Denda". Jelas Dr. Eko Sugiharto selaku PSLH UGM
Pelatihan pengenalan Amdal untuk Aparatur Pemerintah yang setiap angkatan berjumlah 35 orang dari berbagai aspek Pemerintahan se D.I.Yogyakarta diharapkan mampu memahami pengertian, proses dan manfaat Amdal, mampu memahami proses perizinan usaha dan/atau kegiatan, mampu mengawasi dan menegakkan hukum terkait dengan Amdal dan juga mampu memahami kondisi lingkungan serta proses pengawasannya. Diharapkan Usaha dan/atau Kegiatan yang dilaksanakan dapat berdampak baik dengan mensejahterakan masyarakat tanpa merusak keseimbangan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, ketika penyusunan Amdal maupun UKL-UPL harus melibatkan warga masyarakat dan perlu publikasi agar diketahui oleh seluruh warga masyarakat sehingga masyarakat dapat memberikan saran dan terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan lingkungan sebuah rencana kegiatan.
Trims.
Komentar atas PELATIHAN PENGENALAN AMDAL UNTUK APARATUR PEMERINTAH
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peraturan Lurah Siraman No 3 Tahun 2025 tentang Pemberian THR Kepada Lurah, Pamong, Staf dan Bamuska
- Kegiatan Safari Tarawih Pemerintah Kalurahan Siraman Ramadhan 1446 H/2025
- Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan Realisasi APBKal 2024
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBKal Tahun Anggaran 2025
- Pemasangan Banner Transparansi APBKal TA 2025 dan Realisasi APBKal TA 2024 Kalurahan Siraman
- Pengukuhan PKK Kalurahan Siraman Periode Tahun 2025-2030
- Kegiatan Panen Raya Padi Kelompok Tani Siraman II