Apa itu AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH, DPLH? Pengusaha wajib tahu!!!!

Pemdes Siraman 19 Juli 2017 10:38:00 WIB

Semua pelaku kegiatan dan usaha tentu saja sudah sangat paham dengan dokumen lingkungan yang bernama AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH dan DPLH. Salah satu dokumen lingkungan tersebut diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang akan memulai kegiatannya. Jenis dokumen lingkungan mana yang diwajibkan, tergantung pada jenis kegiatan dengan segala karakteristiknya. 

Definisi AMDAL: Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan.

Definisi UKL-UPL: PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Definisi SPPL: PERNYATAAN KESANGGUPAN dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya.

Lalu bagaimana dengan kegiatan atau usaha yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan?

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor.14 Tahun 2010, tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa untuk kegiatan yang telah memiliki izin usaha atau telah melakukan kegiatan konstruksi sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (3 Oktober 2009), maka wajib untuk membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) bagi kegiatan yang wajib AMDAL atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bagi kegiatan yang wajib UKL-UPL. Selain itu, untuk kegiatan yang telah memiliki dokumen lingkungan tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka wajib untuk menyusun DELH atau DPLH.

Definisi DELH: Dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL.

Definisi DPLH: Dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.

Dasar Peraturan Penerapan AMDAL, UKL-UPL, SPPL,DELH dan DPLH bisa didownload:

  1. Undang-undang Nomor.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: http://175.184.234.138/p3es/uploads/unduhan/UU_32_Tahun_2009_(PPLH).pdf
  2. PP No. 27 Tahun 2017:   https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://docs.google.com/open%253Fid%253D0BwU82A_-zhEFQzNhQnBQeEFKQ0E&ved=0ahUKEwiO4r7ZxJTVAhXMsY8KHQpwBvwQFgggMAE&usg=AFQjCNFsS72bdqw4s4th1eRNvmJrRZajjg
  3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 05 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup :  https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file%3Ffile%3Ddigital/122017-%5B_Konten_%5D-Permen%2520LH%2520No%25205%2520Tahun%252020120001.pdf&ved=0ahUKEwiz6vzsxZTVAhVELo8KHdI3DaIQFggjMAI&usg=AFQjCNGLvFXzaZF1n40ohhJrbRJL4zgzFg
  4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan: https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://p2t.jatimprov.go.id/uploads/KUMPULAN%2520PERATURAN%2520PERIZINAN%2520PER%2520SEKTOR%25202014/LINGKUNGAN%2520HIDUP/PermenLH-No-17-th-2012-Keterlibatan-masyarakat.pdf&ved=0ahUKEwj4-rTnxpTVAhXKs48KHQfOC6EQFggdMAA&usg=AFQjCNGH0uGRsIFUWjNiON5m7ve-shhnEA
  5. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 07 Tahun 2013 tentang Usaha dan/atau Kegiatan wajib upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup: https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://yogyakarta.bpk.go.id/wp-content/uploads/2014/07/Pergub_7_Th_2013_.pdf&ved=0ahUKEwjb3J6gx5TVAhVK6Y8KHfwBDwAQFgghMAE&usg=AFQjCNEfwumT23k14z0HcZX-hNl6zl7EWA

 Untuk informasi proses Amdal bisa buka di http://amdaldiy.net

 

trims.

Komentar atas Apa itu AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH, DPLH? Pengusaha wajib tahu!!!!

MarfaCeni 25 Desember 2017 21:01:08 WIB
Update skin, lifting wrinkles without jabs and procedures is available to everyone. Chemical elements remove components of old cells. Skin instantly is updated. A face without wrinkles and signs of acne. Impressive improvement of the external appearance of the skin. Rejuvenation, lifting, removal wrinkles are guaranteed. Apply chemical peeling invented by German workers in the 19th century. Since then, safety operations has grown several times. Effect can purchase and household conditions. Skin becomes smooth and light, without wrinkles, redness. deep chemical peel before and after

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung