Kalurahan Siraman
Kapanewon Wonosari
Kabupaten Gunungkidul
Jl. Wonosari Pulutan Km 1.6, Besari, Siraman, Wonosari,
- "Terciptanya Desa yang Mandiri, Aman, Sejahtera dan Religius”
- |
- Bersama membangun Desa
- |
- Untuk layanan via telephon (0274) 392387 mulai jam 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB
- |
- SIRAMAN SUMINAR
- |
- Crah Agawe Bubrah Rukun Agawe Santoso
- |
MUSDES RKPDESA 2018
Pemdes Siraman 04 Agustus 2017 14:41:56 WIB
Jum'at, 4 Agustus 2017 pukul 13.00 WIB BPD Desa Siraman melaksanakan Musyawarah Desa RKPDesa di Balai Desa Siraman. Sebelumnya Panitia Musyawarah yang dibentuk dan ditetapkan oleh BPD Desa Siraman telah melakukan pencermatan ulang dokumen RPJMDesa. Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD dan dipandu oleh Ketua Musyawarah Desa yaitu Sekretaris BPD. Musdes dimulai dan dibuka apabila peserta yang hadir telah memenuhi 2/3 dari peserta yang diundang dan/atau telah disepakati oleh para peserta Musdes.
Ketua Panitia Musdes membacakan susunan acara sebelum Musdes dipimpin oleh Pimpinan Musdes dan Ketua Panitia Musdes meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir perihal susunan acara. Setelah susunan acara Musdes disetujui oleh peserta Musdes, Musyawarah dilanjutkan dengan dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Desa. Tahapan pemyampaian informasi diawali dengan pemaparan Pemerintah Desa tentang rencana prioritas program/kegiatan berdasarkan RPJMDesa pada tahun 2018. Tahapan selanjutnya adalah tanggapan resmi BPD terhadap pemaparan Pemeritah Desa. Kemudian dari Kecamatan menyampaikan pandangan resmi Camat, dalam hal ini Bapak Camat mewakilkan kepada Kasitapem Kecamatan Bapak Wijayadi. Dalam menyampaikan pandangan resmi camat, Bapak Wijayadi menekankan agar penanggulangan kemiskinan diutamakan, SID juga difungsikan dengan optimal, dan pembangunan museum desa juga menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa.
Setelah melalui tahapan pandangan masyarakat peserta Musdes terhadap pemaparan Pemerintah Desa dan tanggapan Pemerintah Desa atas pandangan resmi dari berbagai pihak, Pimpinan Musdes merumuskan rancangan keputusan Musdes sesuai hasil pembahasan. Kemudian keputusan Musdes disampaikan/dibacakan dan ditawarkan kepada peserta Musdes untuk disepakati selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara. Di dalam Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Musdes, Kepala Desa dan salah satu Perwakilan Peserta Musdes (Bukan dari unsur Pemerintah Desa, BPD atau Lembaga Kemasyarakatan Desa).
trims.
Komentar atas MUSDES RKPDESA 2018
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peraturan Lurah Siraman No 3 Tahun 2025 tentang Pemberian THR Kepada Lurah, Pamong, Staf dan Bamuska
- Kegiatan Safari Tarawih Pemerintah Kalurahan Siraman Ramadhan 1446 H/2025
- Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan Realisasi APBKal 2024
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBKal Tahun Anggaran 2025
- Pemasangan Banner Transparansi APBKal TA 2025 dan Realisasi APBKal TA 2024 Kalurahan Siraman
- Pengukuhan PKK Kalurahan Siraman Periode Tahun 2025-2030
- Kegiatan Panen Raya Padi Kelompok Tani Siraman II