PEMBENTUKAN RELAWAN DESA LAWAN COVID-19 DESA SIRAMAN

Tri Mulatsari 19 April 2020 11:11:21 WIB

Siraman (Sida Samekta) – Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Kepala Desa Siraman Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul membentuk Relawan Desa Lawan Covid – 19 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Siraman Nomor 37/KPTS/2020 Tentang Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 Desa Siraman Kecamatan Wonosari tanggal 15 April 2020. 

Penetapan dilakukan setelah melalui rapat koordinasi Perangkat Desa bersama BPD dan beberapa tokoh masyarakat di Balai Desa Siraman.

Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19:

  • melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Corona Virus Disease (COVID-19) baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannnya.
  • mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima;
  • mengidentifikasi fasilitas-fasilitas Desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi
  • melakukan penyemprotan disinfektan menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) ditempat umum.
  • menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahanpenyebaran wabah dan penularan Corona Virus Disease (COVID-19);
  • menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain;
  • melakukan deteksi dini penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
  1. a) Pencatatan tamu yang masuk ke Desa;
  2. b) Pencatatan keluar masuk warga desa setempat ke daerah lain;
  3. c) Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran dan warga yang bekerja di kota-kota besar; dan
  4. d) Pemantauan perkembangan Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pantauan (PDP) Corona Virus Disease (COVID-19).
  • mendirikan Pos Jaga Gerbang Desa (24 Jam);
  • memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan dan hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.

 

(trims.)

 

Dokumen Lampiran : PEMBENTUKAN RELAWAN DESA LAWAN COVID-19 DESA SIRAMAN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung