MUSYAWARAH TERBATAS PEMBAHASAN STATUS KEUANGAN DANA DESA TAHUN 2020
Tri Mulatsari 26 Oktober 2020 10:10:35 WIB
Siraman (Sida Samekta) – Senin Kliwon (26/10/2020) Pemerintah Kalurahan Siraman Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Musyawarah Kalurahan Terbatas di Balai Kalurahan Siraman yang dihadiri oleh Pamong kalurahan, BPK, Relawan Desa Lawan Covid-19 dan unsur lain yang terkait di Kalurahan. Musyawarah Terbatas yang dipimpin oleh Ketua BPK Kalurahan Siraman ini merupakan agenda Pembahasan Status Keuangan Dana Desa Tahun 2020.
Dalam Musyawarah Terbatas ini, Didik selaku Pendamping Desa kapanewon Wonosari menyampaikan bahwa terkait adanya Peraturan Menteri Desa Tertinggal PDTT Nomor 14 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) periode III (Oktober, November, Desember) maka kalurahan harus segera melakukan musyawarah terbatas dengan melaporkan kegiatan yang sudah berjalan kegiatan yang tidak bisa ditunda, dan kegiatan yang sedang berjalan.
Setelah Pemerintah kalurahan memaparkan status keuangan Dana Desa Tahun 2020 dan dilakukan musyawarah Bersama, maka disepakati bahwa Kalurahan Siraman tidak dapat menyediakan/menganggarkan BLT DD Periode III. Kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara dan dilampirkan Laporan Konsolidasi DDS 2020, Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APBKAL, Daftar hadir Rapat, dan Notulen.
(trims.)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023