PERATURAN BUPATI KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 90 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBKAL 2021
Tri Mulatsari 10 November 2020 10:54:13 WIB
Siraman (Sida Samekta) - Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016- 2021, Visi Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 – 2021 adalah “Mewujudkan Gunungkidul sebagai daerah tujuan wisata yang terkemuka
dan berbudaya menuju masyarakat yang berdaya saing, maju, mandiri, dan sejahtera tahun 2021”.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 65 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 telah ditetapkan bahwa tema pembangunan Kabupaten Gunungkidul tahun 2021 adalah “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Sosial Masyarakat Gunungkidul“. Untuk mendukung tema pembangunan tersebut telah ditetapkan 5 (lima) prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Gunungkidul tahun 2021 sebagai berikut:
a. Pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan;
b. Pemulihan Kehidupan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
c. Peningkatan Derajat Kesehatan dan Kualitas Pendidikan;
d. Pemulihan Infrastruktur Dasar dan Peningkatan Pengelolaan Bencana;
e. Reformasi Birokrasi.
Agar tema dan prioritas pembangunan Kabupaten Gunungkidul tahun 2021 dapat tercapai/terwujud, maka pemerintah Kalurahan diharapkan mendukung sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing kalurahan. Keberhasilan pencapaian sasaran dan bidang-bidang pembangunan daerah dimaksud akan dipengaruhi antara lain karena ada tidaknya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kalurahan dengan pemerintah kabupaten yang dituangkan dalam RKPKalurahan Tahun 2021.
Penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan tahun berkenaan dan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang diatur dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.
(trims.)
Dokumen Lampiran : PERATURAN BUPATI KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 90 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBKAL 2021
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023