PERATURAN BUPATI KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 90 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBKAL 2021

No Name 10 November 2020 10:54:13 WIB

Siraman (Sida Samekta) - Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016- 2021, Visi Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 – 2021 adalah “Mewujudkan Gunungkidul sebagai daerah tujuan wisata yang terkemuka
dan berbudaya menuju masyarakat yang berdaya saing, maju, mandiri, dan sejahtera tahun 2021”.


Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 65 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 telah ditetapkan bahwa tema pembangunan Kabupaten Gunungkidul tahun 2021 adalah “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Sosial Masyarakat Gunungkidul“. Untuk mendukung tema pembangunan tersebut telah ditetapkan 5 (lima) prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Gunungkidul tahun 2021 sebagai berikut:
a. Pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan;
b. Pemulihan Kehidupan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
c. Peningkatan Derajat Kesehatan dan Kualitas Pendidikan;
d. Pemulihan Infrastruktur Dasar dan Peningkatan Pengelolaan Bencana;
e. Reformasi Birokrasi.

Agar tema dan prioritas pembangunan Kabupaten Gunungkidul tahun 2021 dapat tercapai/terwujud, maka pemerintah Kalurahan diharapkan mendukung sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing kalurahan. Keberhasilan pencapaian sasaran dan bidang-bidang pembangunan daerah dimaksud akan dipengaruhi antara lain karena ada tidaknya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kalurahan dengan pemerintah kabupaten yang dituangkan dalam RKPKalurahan Tahun 2021.

Penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan tahun berkenaan dan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang diatur dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.

 

(trims.)

Dokumen Lampiran : PERATURAN BUPATI KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 90 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBKAL 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • uduy
    Ass wr wb .....saya admin dari web www.uduymacal.c...baca selengkapnya
    27 April 2018 22:13:33 WIB
  • GreenCoffee
    Akhirnya, ekstrak ini juga terjangkau untuk membe...baca selengkapnya
    23 Maret 2018 05:51:26 WIB
  • mazgogiek
    Ini adalah aset desa,milik kita bersama, DARI KITA...baca selengkapnya
    02 Maret 2018 15:15:09 WIB
  • mazgogiek
    Alhamdulillah...... semakin cantik Siramanku...38 ...baca selengkapnya
    02 Maret 2018 15:07:55 WIB
  • mazgogiek
    Alhamdulillah.... smoga bukan hanya sekitar rumah ...baca selengkapnya
    02 Maret 2018 14:44:52 WIB

  • Saluuutttt ...baca selengkapnya
    17 Februari 2018 06:52:15 WIB
  • Asnawi
    Terobosan yang cemerlang, ????????...baca selengkapnya
    21 Januari 2018 11:53:28 WIB
  • MarfaCeni
    Update skin, lifting wrinkles without jabs and pro...baca selengkapnya
    25 Desember 2017 21:01:08 WIB
  • Mazmoegogiek
    Gamelan adalah "Pusoko Aji" kagem wong jowo,khusus...baca selengkapnya
    20 Desember 2017 13:14:58 WIB
  • Anto
    Selamat untuk peserta dengan nilai tertinggi, sel...baca selengkapnya
    19 Desember 2017 06:49:41 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial