Kalurahan Siraman
Kapanewon Wonosari
Kabupaten Gunungkidul
Jl. Wonosari Pulutan Km 1.6, Besari, Siraman, Wonosari,
- "Terciptanya Desa yang Mandiri, Aman, Sejahtera dan Religius”
- |
- Bersama membangun Desa
- |
- Untuk layanan via telephon (0274) 392387 mulai jam 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB
- |
- SIRAMAN SUMINAR
- |
- Crah Agawe Bubrah Rukun Agawe Santoso
- |
PERATURAN BUPATI KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 90 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBKAL 2021
Mita Widiawati 10 November 2020 10:54:13 WIB
Siraman (Sida Samekta) - Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016- 2021, Visi Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 – 2021 adalah “Mewujudkan Gunungkidul sebagai daerah tujuan wisata yang terkemuka
dan berbudaya menuju masyarakat yang berdaya saing, maju, mandiri, dan sejahtera tahun 2021”.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 65 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 telah ditetapkan bahwa tema pembangunan Kabupaten Gunungkidul tahun 2021 adalah “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Sosial Masyarakat Gunungkidul“. Untuk mendukung tema pembangunan tersebut telah ditetapkan 5 (lima) prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Gunungkidul tahun 2021 sebagai berikut:
a. Pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan;
b. Pemulihan Kehidupan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
c. Peningkatan Derajat Kesehatan dan Kualitas Pendidikan;
d. Pemulihan Infrastruktur Dasar dan Peningkatan Pengelolaan Bencana;
e. Reformasi Birokrasi.
Agar tema dan prioritas pembangunan Kabupaten Gunungkidul tahun 2021 dapat tercapai/terwujud, maka pemerintah Kalurahan diharapkan mendukung sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing kalurahan. Keberhasilan pencapaian sasaran dan bidang-bidang pembangunan daerah dimaksud akan dipengaruhi antara lain karena ada tidaknya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kalurahan dengan pemerintah kabupaten yang dituangkan dalam RKPKalurahan Tahun 2021.
Penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan tahun berkenaan dan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang diatur dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.
(trims.)
Dokumen Lampiran : PERATURAN BUPATI KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 90 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBKAL 2021
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peraturan Lurah Siraman No 3 Tahun 2025 tentang Pemberian THR Kepada Lurah, Pamong, Staf dan Bamuska
- Kegiatan Safari Tarawih Pemerintah Kalurahan Siraman Ramadhan 1446 H/2025
- Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan Realisasi APBKal 2024
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBKal Tahun Anggaran 2025
- Pemasangan Banner Transparansi APBKal TA 2025 dan Realisasi APBKal TA 2024 Kalurahan Siraman
- Pengukuhan PKK Kalurahan Siraman Periode Tahun 2025-2030
- Kegiatan Panen Raya Padi Kelompok Tani Siraman II