PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
No Name 06 Januari 2021 12:55:24 WIB
Siraman (Sida-Samekta) - Rabu (06/01/2021) Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa telah diubah beberapa kali, terakhir di tahun 2019 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
untuk meningkatkan efisiensi, efekktivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, ditetapkan lagi Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa pada tanggal 28 Desember 2020.
Pada PMK Nomor 222/PMK.07/2020, Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa. Pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud berupa Jaring Pengaman Sosial, Padat Karya TUnai, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa.
pengembangan sektor prioritas sebagaimana dimaksud adalah pengembangan desa digital, desa wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani, dan perbaikan fasilitas kesehatan.
Jaring Pengaman Sosial yaitu berupa BLT Desa menjadi Prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa. Dan pada tahun 2021 diberikan selama 12 bulan, sebesar Rp. 300.000,00 per bulan ke setiap KPM. Penyaluran BLT Desa termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(trims.)
Dokumen Lampiran : PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Indonesia Raya 3 Stanza
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan ROPK, Pengisian Aplikasi KENES, dan Pelaporan
- Monitoring PBB oleh Kapanewon Wonosari
- Pembinaan Digital Marketing bersama Shopee untuk Pelaku Usaha Kalurahan Siraman
- Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kalurahan Siraman TA 2025
- RAT Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Siraman Tahun Buku 2025
- Upacara Pengetan Kaping 271 Hadeging Daerah Istimewa Yogyakarta di Kalurahan Siraman
Komentar Terkini
-
uduy
Ass wr wb .....saya admin dari web www.uduymacal.c...baca selengkapnya
27 April 2018 22:13:33 WIB -
GreenCoffee
Akhirnya, ekstrak ini juga terjangkau untuk membe...baca selengkapnya
23 Maret 2018 05:51:26 WIB -
mazgogiek
Ini adalah aset desa,milik kita bersama, DARI KITA...baca selengkapnya
02 Maret 2018 15:15:09 WIB -
mazgogiek
Alhamdulillah...... semakin cantik Siramanku...38 ...baca selengkapnya
02 Maret 2018 15:07:55 WIB -
mazgogiek
Alhamdulillah.... smoga bukan hanya sekitar rumah ...baca selengkapnya
02 Maret 2018 14:44:52 WIB -
Saluuutttt ...baca selengkapnya
17 Februari 2018 06:52:15 WIB -
Asnawi
Terobosan yang cemerlang, ????????...baca selengkapnya
21 Januari 2018 11:53:28 WIB -
MarfaCeni
Update skin, lifting wrinkles without jabs and pro...baca selengkapnya
25 Desember 2017 21:01:08 WIB -
Mazmoegogiek
Gamelan adalah "Pusoko Aji" kagem wong jowo,khusus...baca selengkapnya
20 Desember 2017 13:14:58 WIB -
Anto
Selamat untuk peserta dengan nilai tertinggi, sel...baca selengkapnya
19 Desember 2017 06:49:41 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












