PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
Tri Mulatsari 06 Januari 2021 12:55:24 WIB
Siraman (Sida-Samekta) - Rabu (06/01/2021) Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa telah diubah beberapa kali, terakhir di tahun 2019 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
untuk meningkatkan efisiensi, efekktivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, ditetapkan lagi Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa pada tanggal 28 Desember 2020.
Pada PMK Nomor 222/PMK.07/2020, Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa. Pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud berupa Jaring Pengaman Sosial, Padat Karya TUnai, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa.
pengembangan sektor prioritas sebagaimana dimaksud adalah pengembangan desa digital, desa wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani, dan perbaikan fasilitas kesehatan.
Jaring Pengaman Sosial yaitu berupa BLT Desa menjadi Prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa. Dan pada tahun 2021 diberikan selama 12 bulan, sebesar Rp. 300.000,00 per bulan ke setiap KPM. Penyaluran BLT Desa termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(trims.)
Dokumen Lampiran : PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023