SHBJ 2022 KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Tri Mulatsari 09 Desember 2021 10:34:44 WIB
Standar Harga Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat SHBJ adalah pedoman pembakuan barang dan jasa menurut jenis, spesifikasi dan kualitas serta harga tertinggi dalam periode tertentu. SHBJ digunakan sebagai standar dalam menyusun perencaaan dan pelaksanaan anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022. SHBJ berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.
SHBJ Tahun Anggaran 2022 terdiri atas : barang/sarana kerja , Jasa, Kegiatan yang didanai dari Dana Keistimewaan, Honor Khusus Desa, dan Gambar Mebeuler.
(trims.)
Dokumen Lampiran : SHBJ 2022 KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023