Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

Tri Mulatsari 14 Juni 2022 09:51:03 WIB

Siraman (Sida Samekta) –  Selasa Legi (14/06/2022) di Balai Padukuhan Siraman II Kalurahan Siraman Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga oleh DPRD Kabupaten Gunungkidul yaitu Yulinda Dwi Nur Respati dengan OPD Pengampu dari Dinas Pariwisata.

Sosialisasi tersebut dihadiri 40 peserta dari unsur Pamong Kalurahan, Bamuskal, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Tokoh Masyarakat (Padukuhan setempat) tentunya dengan penetapan protocol kesehatan. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan tentang tujuan retribusi, manfaat retribusi dan pentingnya retribusi.

Agus Srimanto selaku Panewu Anom memberi pesan kepada peserta sosialisasi untuk menyampaikan hasil sosialisasi kepada warga yang lain. Pada kesempatan yang sama, Yulinda Dwi Nur Respati menyampaikan bahwa memajukan pariwisata merupakan upaya untuk menambah PAD.

“Meski tidak ada tempat wisata, warga Siraman bisa menjadi pendukung wisata. Selain itu bisa membuat wisata buatan dengan mengembangkan potensi yang ada di Kalurahan Siraman. Dengan semangat warga masyarakat dan membentuk Pokdarwis, kami dari Dinas Pariwisata akan membantu dan mendampingi.” Tambah Eni Nuraini selaku Kabid Pemasaran dan Kerjasama Dinas Pariwisata.

 

(trims.)

Dokumen Lampiran : Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2018


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung