PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 4 TAHUN 2022

Mita Widiawati 19 Agustus 2022 13:47:27 WIB

Siraman – Sida Samekta, kebudayaan daerah merupakan kekayaan budaya dan identitas bangsa yang perlu dipertahankan keberadaannya dalam rangka memperkokoh jatidiri bangsa, menumbuhkan kebanggaan nasional dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.

Untuk mempertahankan keberadaan kebudayaan daerah di Kabupaten gunungkidul sebagai warisan leluhur diperlukan pengelolaan yang meliputi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan kebudayaan Kabupaten Gunungkidul perlu diatur dalam suatu peraturan daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membuat Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kebudayaan yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2022.

 

gambar : iStock

Dokumen Lampiran : Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kebudayaan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung