PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 4 TAHUN 2022
Mita Widiawati 19 Agustus 2022 13:47:27 WIB
Siraman – Sida Samekta, kebudayaan daerah merupakan kekayaan budaya dan identitas bangsa yang perlu dipertahankan keberadaannya dalam rangka memperkokoh jatidiri bangsa, menumbuhkan kebanggaan nasional dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk mempertahankan keberadaan kebudayaan daerah di Kabupaten gunungkidul sebagai warisan leluhur diperlukan pengelolaan yang meliputi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan kebudayaan Kabupaten Gunungkidul perlu diatur dalam suatu peraturan daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membuat Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kebudayaan yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2022.
gambar : iStock
Dokumen Lampiran : Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kebudayaan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Bimbingan Teknis Perhitungan Suara KPPS Kalurahan Siraman Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungki
- Monitoring dan Pembinaan Kelompok Kube FM Sido Makmur Padukuhan Winong dan Kube FM Sirada Maju
- Masyarakat Siraman Melaksanakan Gotong Royong Membersihkan Sampah Kiriman Banjir di Sungai Krapyak
- Kegiatan Kerja Bakti Bersih Sungai Krapyak Kalurahan Siraman
- Tirakatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke 194
- Logo Hari Jadi ke-194 Kabupaten Gunungkidul "Lir Handaya Paseban Jati"
- Skrening Kesehatan Jiwa bersama Mercubuana Yogyakarta