Kalurahan Siraman
Kapanewon Wonosari
Kabupaten Gunungkidul
Jl. Wonosari Pulutan Km 1.6, Besari, Siraman, Wonosari,
- "Terciptanya Desa yang Mandiri, Aman, Sejahtera dan Religius”
- |
- Bersama membangun Desa
- |
- Untuk layanan via telephon (0274) 392387 mulai jam 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB
- |
- SIRAMAN SUMINAR
- |
- Crah Agawe Bubrah Rukun Agawe Santoso
- |
PENTINGNYA MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN DI DESA
Mita Widiawati 19 Agustus 2022 13:48:01 WIB
Siraman (Sida Samekta) – Bahwa untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa. Terlebih Pasca Pandemi Covid-19 warga Desa perlu membangun ekonomi dan lebih meningkatkan ekonomi. Dalam hal ini perhatian Pemerintah sangat besar terhadap ketahanan pangan.
Begitu juga Pemerintah Kalurahan Siraman Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakan program ketahanan pangan yang menjadi program prioritas dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan sesuai dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Untuk mendukung program tersebut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa.
Pedoman ini memberikan arah bagi pemerintah desa, supra desa dan kelembagaan desa dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa. Ketahanan pangan di desa diharapkan mampu berkontribusi mewujudkan tujuan dari SDGs Desa utamanya pada terwujudnya: Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
trims.
Dokumen Lampiran : Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peraturan Lurah Siraman No 3 Tahun 2025 tentang Pemberian THR Kepada Lurah, Pamong, Staf dan Bamuska
- Kegiatan Safari Tarawih Pemerintah Kalurahan Siraman Ramadhan 1446 H/2025
- Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan Realisasi APBKal 2024
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBKal Tahun Anggaran 2025
- Pemasangan Banner Transparansi APBKal TA 2025 dan Realisasi APBKal TA 2024 Kalurahan Siraman
- Pengukuhan PKK Kalurahan Siraman Periode Tahun 2025-2030
- Kegiatan Panen Raya Padi Kelompok Tani Siraman II