• "Terciptanya Desa yang Mandiri, Aman, Sejahtera dan Religius”
  • |
  • Bersama membangun Desa
  • |
  • Untuk layanan via telephon (0274) 392387 mulai jam 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB
  • |
  • SIRAMAN SUMINAR
  • |
  • Crah Agawe Bubrah Rukun Agawe Santoso
  • |

PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENGHARGAAN BAGI APARATUR PENYELENGARA PEM

Mita Widiawati 14 September 2022 11:23:34 WIB

Dokumen Lampiran : PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 34 TAHUN 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung