PEDOMAN PENYUSUNAN APBKAL

Mita Widiawati 04 November 2022 13:36:51 WIB

Siraman – Sida Samekta, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintaha kalurahan.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 31 Oktober 2022

 

trims

Dokumen Lampiran : PERBUP GUNUNGKIDUL NOMOR 72 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung