PEDOMAN PENYUSUNAN APBKAL
Mita Widiawati 04 November 2022 13:36:51 WIB
Siraman – Sida Samekta, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintaha kalurahan.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 31 Oktober 2022
trims
Dokumen Lampiran : PERBUP GUNUNGKIDUL NOMOR 72 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2023
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Bimbingan Teknis Perhitungan Suara KPPS Kalurahan Siraman Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungki
- Monitoring dan Pembinaan Kelompok Kube FM Sido Makmur Padukuhan Winong dan Kube FM Sirada Maju
- Masyarakat Siraman Melaksanakan Gotong Royong Membersihkan Sampah Kiriman Banjir di Sungai Krapyak
- Kegiatan Kerja Bakti Bersih Sungai Krapyak Kalurahan Siraman
- Tirakatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke 194
- Logo Hari Jadi ke-194 Kabupaten Gunungkidul "Lir Handaya Paseban Jati"
- Skrening Kesehatan Jiwa bersama Mercubuana Yogyakarta