MUSKALSUS BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
Tri Mulatsari 24 Januari 2023 15:42:56 WIB
Siraman (Sida Samekta) - Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, Sesuai dengan bunyi pasal 5 ayat 2 point i : "Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem." pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Atas dasar tersebut Pemerintah Kalurahan Siraman melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Muskalsus Penetapan KPM BLT DD TA 2023 Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilaksanakan di Balai Kalurahan Siraman ini dihadiri oleh Kapanewon Wonosari, Bamuskal Siraman, Lembaga Kalurahan Siraman, Babinsa, Babhinkamtibmas.
Jumlah KPM BLT DD Kalurahan Siraman 52 calon setelah melalui verifikasi sesuai dengan syarat ketentuan PMK (201/PMK.07/2022), total anggaran 187.200.000, dengan prosentase 18%.
“Untuk penganggaran BLT minimal 10% maksimal 25% dari dana desa. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Surat Keputusan tentang penghapusan kemiskinan ekstrem. Maka penentuannya sesuai dengan Surat Keputusan tersebut, akan tetapi jika tidak sesuai dengan kenyataan di kalurahan maka data boleh tidak dipakai asal dengan alasan yang tepat” ucap Subarno selaku Panewu Anom Kapanewon Wonosari.
(trims.)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023