SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN ANAK USIA DINI
Tri Mulatsari 07 Mei 2023 09:17:58 WIB
Siraman (Sida Samekta) – Dalam upaya peningkatan kualitas hidup Pemerintah Kalurahan Siraman Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini melalui forum anak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Kalurahan Siraman dengan narasumber Muriza Nadia, S.Sos. dari PC Fatayat Kabupaten Gunungkidul.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan faktor dan risiko dari perkawinan anak. “Anak-anak perlu tahu bahwa pada UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Pada UU tersebut dijelaskan bahwa laki-laki dan perempuan hanya diijinkan menikah jika keduanya sudah berusia minimal 19 tahun,” ujar Muriza. Dalam paparan berikutnya, pemateri juga menyampaikan pandangan Islam mengenai perkawinan anak. Hal ini dimaksudkan agar peserta yang hadir benar-benar yakin untuk tidak melakukan pernikahan saat usianya masih anak-anak. Selanjutnya, narasumber juga mengajak peserta untuk mendeklarasikan Komitmen Anak Indonesia dalam Menurunkan Angka Perkawinan Usia Anak di Indonesia.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2021 dihadiri oleh Pemerintah Kalurahan Siraman dan Seluruh Anggota Forum Anak se-Kalurahan Siraman.
(trims.)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023