SOSIALISASI PERDA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PAMONG KALURAHAN DAN ST

No Name 31 Juli 2023 18:26:59 WIB

Sida Samekta - Siraman, Senin Pon (31/7/2023) Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf dihadiri oleh DPRD Gunungkidul, DPMKP2KB, Kapanewon Wonosari, Pamong Siraman, RW, RT, PKK, Karang Taruna, Kader Kesehatan, dan Tokoh Masyarakat di Padukuhan Besari pada pukul 09.30 - 12.05 WIB.

Materi sosialisasi disampaikan oleh beliau DPRD Kabupaten Gunungkidul Ibu Umiyati,SE dan Kriswantoro,S.STP MM Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dan pamong kalurahan memahami tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong kalurahan dan staf. Di Kalurahan Siraman sendiri di Bulan Desember Dukuh Winong purna tugas, maka akan terjadi pengangkatan dukuh baru dan juga pemberhentian dukuh yang purna. Untuk menjadi calon Dukuh Warga winong harus mempunyai pernyataan dukungan minimal 30 orang (setiap orang berhak mendukung lebih dari 2 calon jika mengkehendaki), bersedia bertempat tinggal di wilayah. Untuk pergeseran atau mutasi sesuai dengan keputusan lurah dengan konsultasi ke panewu. Pengangkatan Staf setiap kalurahan paling banyak memiliki 6 staf dengan memperhatikan kemampuan anggaran dengan masa tugas tertentu yaitu 5 tahunan dan dapat diperpanjang sampai usia 55 tahun. 

Keuntungan menjadi pamong kalurahan :
Mendapat penghasilan tetap PP No 11 tahun 2019 setara PNS golongan 2 A
Mendapat BPJS Kesehatan dengan 4% dibayar pemerintah
Mendapat BPJS Ketenagakerjaan 
Bisa mendapat tambahan penghasilan agar pamong berlomba meningkatkan PAD

"Dengan segala keuntungan tersebut untuk Bapak Ibu yang ingin mendaftarkan putranya, tenang saja tidak perlu risau karena beda padukuhan apakah bisa mendaftar di padukuhan lain? Tentu bisa, beda kalurahan juga bisa tapi dengan syarat dukungan dan bersedia bertempat tinggal diwilayah kerjanya. Kalau yang beda kalurahan bisa kontrak rumah atau cari menantu di Padukuhan Winong saja jadi Dukuh ganti KK dan bertempat tinggal disana", ujar Bapak Kriswantoro,S.STP MM sambil bercanda.

Dokumen Lampiran : SOSIALISASI PERDA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PAMONG KALURAHAN DAN STAF


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • uduy
    Ass wr wb .....saya admin dari web www.uduymacal.c...baca selengkapnya
    27 April 2018 22:13:33 WIB
  • GreenCoffee
    Akhirnya, ekstrak ini juga terjangkau untuk membe...baca selengkapnya
    23 Maret 2018 05:51:26 WIB
  • mazgogiek
    Ini adalah aset desa,milik kita bersama, DARI KITA...baca selengkapnya
    02 Maret 2018 15:15:09 WIB
  • mazgogiek
    Alhamdulillah...... semakin cantik Siramanku...38 ...baca selengkapnya
    02 Maret 2018 15:07:55 WIB
  • mazgogiek
    Alhamdulillah.... smoga bukan hanya sekitar rumah ...baca selengkapnya
    02 Maret 2018 14:44:52 WIB

  • Saluuutttt ...baca selengkapnya
    17 Februari 2018 06:52:15 WIB
  • Asnawi
    Terobosan yang cemerlang, ????????...baca selengkapnya
    21 Januari 2018 11:53:28 WIB
  • MarfaCeni
    Update skin, lifting wrinkles without jabs and pro...baca selengkapnya
    25 Desember 2017 21:01:08 WIB
  • Mazmoegogiek
    Gamelan adalah "Pusoko Aji" kagem wong jowo,khusus...baca selengkapnya
    20 Desember 2017 13:14:58 WIB
  • Anto
    Selamat untuk peserta dengan nilai tertinggi, sel...baca selengkapnya
    19 Desember 2017 06:49:41 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial