Kalurahan Siraman
Kapanewon Wonosari
Kabupaten Gunungkidul
Jl. Wonosari Pulutan Km 1.6, Besari, Siraman, Wonosari,
- "Terciptanya Desa yang Mandiri, Aman, Sejahtera dan Religius”
- |
- Bersama membangun Desa
- |
- Untuk layanan via telephon (0274) 392387 mulai jam 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB
- |
- SIRAMAN SUMINAR
- |
- Crah Agawe Bubrah Rukun Agawe Santoso
- |
SOSIALISASI PERDA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PAMONG KALURAHAN DAN ST
Mita Widiawati 31 Juli 2023 18:26:59 WIB
Sida Samekta - Siraman, Senin Pon (31/7/2023) Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf dihadiri oleh DPRD Gunungkidul, DPMKP2KB, Kapanewon Wonosari, Pamong Siraman, RW, RT, PKK, Karang Taruna, Kader Kesehatan, dan Tokoh Masyarakat di Padukuhan Besari pada pukul 09.30 - 12.05 WIB.
Materi sosialisasi disampaikan oleh beliau DPRD Kabupaten Gunungkidul Ibu Umiyati,SE dan Kriswantoro,S.STP MM Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dan pamong kalurahan memahami tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong kalurahan dan staf. Di Kalurahan Siraman sendiri di Bulan Desember Dukuh Winong purna tugas, maka akan terjadi pengangkatan dukuh baru dan juga pemberhentian dukuh yang purna. Untuk menjadi calon Dukuh Warga winong harus mempunyai pernyataan dukungan minimal 30 orang (setiap orang berhak mendukung lebih dari 2 calon jika mengkehendaki), bersedia bertempat tinggal di wilayah. Untuk pergeseran atau mutasi sesuai dengan keputusan lurah dengan konsultasi ke panewu. Pengangkatan Staf setiap kalurahan paling banyak memiliki 6 staf dengan memperhatikan kemampuan anggaran dengan masa tugas tertentu yaitu 5 tahunan dan dapat diperpanjang sampai usia 55 tahun.
Keuntungan menjadi pamong kalurahan :
Mendapat penghasilan tetap PP No 11 tahun 2019 setara PNS golongan 2 A
Mendapat BPJS Kesehatan dengan 4% dibayar pemerintah
Mendapat BPJS Ketenagakerjaan
Bisa mendapat tambahan penghasilan agar pamong berlomba meningkatkan PAD
"Dengan segala keuntungan tersebut untuk Bapak Ibu yang ingin mendaftarkan putranya, tenang saja tidak perlu risau karena beda padukuhan apakah bisa mendaftar di padukuhan lain? Tentu bisa, beda kalurahan juga bisa tapi dengan syarat dukungan dan bersedia bertempat tinggal diwilayah kerjanya. Kalau yang beda kalurahan bisa kontrak rumah atau cari menantu di Padukuhan Winong saja jadi Dukuh ganti KK dan bertempat tinggal disana", ujar Bapak Kriswantoro,S.STP MM sambil bercanda.
Dokumen Lampiran : SOSIALISASI PERDA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PAMONG KALURAHAN DAN STAF
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peraturan Lurah Siraman No 3 Tahun 2025 tentang Pemberian THR Kepada Lurah, Pamong, Staf dan Bamuska
- Kegiatan Safari Tarawih Pemerintah Kalurahan Siraman Ramadhan 1446 H/2025
- Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan Realisasi APBKal 2024
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBKal Tahun Anggaran 2025
- Pemasangan Banner Transparansi APBKal TA 2025 dan Realisasi APBKal TA 2024 Kalurahan Siraman
- Pengukuhan PKK Kalurahan Siraman Periode Tahun 2025-2030
- Kegiatan Panen Raya Padi Kelompok Tani Siraman II