SOSIALISASI PERDA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PAMONG KALURAHAN DAN ST

Tri Mulatsari 31 Juli 2023 18:26:59 WIB

Sida Samekta - Siraman, Senin Pon (31/7/2023) Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf dihadiri oleh DPRD Gunungkidul, DPMKP2KB, Kapanewon Wonosari, Pamong Siraman, RW, RT, PKK, Karang Taruna, Kader Kesehatan, dan Tokoh Masyarakat di Padukuhan Besari pada pukul 09.30 - 12.05 WIB.

Materi sosialisasi disampaikan oleh beliau DPRD Kabupaten Gunungkidul Ibu Umiyati,SE dan Kriswantoro,S.STP MM Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dan pamong kalurahan memahami tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong kalurahan dan staf. Di Kalurahan Siraman sendiri di Bulan Desember Dukuh Winong purna tugas, maka akan terjadi pengangkatan dukuh baru dan juga pemberhentian dukuh yang purna. Untuk menjadi calon Dukuh Warga winong harus mempunyai pernyataan dukungan minimal 30 orang (setiap orang berhak mendukung lebih dari 2 calon jika mengkehendaki), bersedia bertempat tinggal di wilayah. Untuk pergeseran atau mutasi sesuai dengan keputusan lurah dengan konsultasi ke panewu. Pengangkatan Staf setiap kalurahan paling banyak memiliki 6 staf dengan memperhatikan kemampuan anggaran dengan masa tugas tertentu yaitu 5 tahunan dan dapat diperpanjang sampai usia 55 tahun. 

Keuntungan menjadi pamong kalurahan :
Mendapat penghasilan tetap PP No 11 tahun 2019 setara PNS golongan 2 A
Mendapat BPJS Kesehatan dengan 4% dibayar pemerintah
Mendapat BPJS Ketenagakerjaan 
Bisa mendapat tambahan penghasilan agar pamong berlomba meningkatkan PAD

"Dengan segala keuntungan tersebut untuk Bapak Ibu yang ingin mendaftarkan putranya, tenang saja tidak perlu risau karena beda padukuhan apakah bisa mendaftar di padukuhan lain? Tentu bisa, beda kalurahan juga bisa tapi dengan syarat dukungan dan bersedia bertempat tinggal diwilayah kerjanya. Kalau yang beda kalurahan bisa kontrak rumah atau cari menantu di Padukuhan Winong saja jadi Dukuh ganti KK dan bertempat tinggal disana", ujar Bapak Kriswantoro,S.STP MM sambil bercanda.

Dokumen Lampiran : SOSIALISASI PERDA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PAMONG KALURAHAN DAN STAF


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung