SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)

Mita Widiawati 12 November 2023 05:28:13 WIB

Siraman (Sida Samekta) - 12/11/2023, Dalam rangka pengisian Pamong Kalurahan Siraman, di umumkan kepada masyarakat bahwa akan diadakan penjaringan dan Penyaringan calon Dukuh Winong dengan ketentuan sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 27 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 11 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf adalah sebagai berikut :

I. PERSYARATAN

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik;
  7. Belum pernah diberhentikan dari:
    1. Jabatan Lurah;
    2. Jabatan Pamong Kalurahan; dan/atau
    3. Jabatan negeri.
  8. Bersedia dan bertempat tinggal di Padukuhan setempat;
  9. Mendapatkan dukungan      dari     penduduk     padukuhan      Winong    paling     sedikit sebanyak 30 (tiga puluh) orang.
  10. Memenuhi kelengkapan administrasi

 

II.      KETENTUAN PENDAFTARAN

  1. Pengambilan berkas pendaftaran dilakukan oleh bakal calon Dukuh
  2. Pendaftaran bakal calon Dukuh Winong dilakukan di sekretariat panitia pengisian Pamong Kalurahan.
  3. Pengembalian berkas pendaftaran dilakukan oleh bakal calon Dukuh Winong. Apabila dalam hal pengembalian berkas, maka pengembalian berkas dapat diwakilkan kepada keluarga bakal calon dengan surat kuasa bermaterai Rp. 10.000
  4. Bakal Calon Menyerahkan Kelengkapan administrasi terdiri dari :
    1. surat permohonan menjadi Dukuh Winong yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah, di atas kertas dengan bermaterai cukup (Rp.10.000);
    2. surat pernyataan bermeterai cukup (Rp.10.000) yang berisi :
      • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
      • belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah atau sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain; dan/atau jabatan negeri; dan
      • Bersedia dan bertempat tinggal di Kalurahan / padukuhan Winong.
    3. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir atau fotokopi surat keterangan pengganti ijazah dari instansi dan pejabat yang berwenang yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
    4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
    5. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
    6. surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah;
    7. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian;
    8. daftar riwayat hidup;
    9. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
    10. surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan.
    11. surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Winong;
    12. surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan;
    13. Pengalaman bekerja    di     Pemerintahan    Kalurahan      meliputi    :     Lurah, Bamuskal, Pamong Kalurahan, dan Staf Pamong Kalurahan; dan
    14. surat Pernyataan pemberi dukungan dan dilampiri fotokopi KTP/identitas pemberi dukungan.
  5. Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada point 4 (Empat) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
    1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
    2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.
  6. Berkas dimasukkan dalam map berwarna kuning, apabila berkas belum lengkap, maka berkas dikembalikan ke pendaftar untuk dilengkapi.
  7. Pendaftaran diterima setelah berkas dinyatakan lengkap dan telah mendapatkan tanda bukti terima pendaftaran dari panitia.

Adapun format surat pernyataan bisa didownload disini.

 

 

(trims)

 

Dokumen Lampiran : SURAT PERNYATAAN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung