Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2024
Mita Widiawati 19 Agustus 2024 13:08:41 WIB
Selasa Pahing (13/8/2024) Pukul 09.00 WIB diadakan sidang atau musyawarah penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Siraman Tahun Anggaran 2024 yang dipimpin oleh Ketua Bamuskal Bapak Tunggono, dengan narasumber Lurah Siraman Bapak Damiyo dan Pangripta Ibu Riona Caroline,S.Pt. Acara ini dihadiri oleh seluruh Bamuskal Kalurahan Siraman dan Pamong Kalurahan Siraman.
Sebelum diadakan musyawarah ini telah dilakukan koordinasi antara lurah dengan pamong kalurahan yang menjadi pelaksana kegiatan dan melalui evaluasi dari Kapanewon Wonosari, melihat adakah kegiatan-kegiatan yang belum terdanai sehingga harus ditambahkan pada anggaran perubahan APBKal. Perubahan ini meliputi kegiatan linmas yaitu pembelian atribut linmas dan seragam, belanja bendera dan atribut kemerdekaan, anggaran perjalanan dinas luar kabupaten, dan lain-lain yang kemudian disepakati seluruh peserta musyawarah.
Hasil Musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Siraman Tahun Anggaran 2024.
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Bimbingan Teknis Perhitungan Suara KPPS Kalurahan Siraman Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungki
- Monitoring dan Pembinaan Kelompok Kube FM Sido Makmur Padukuhan Winong dan Kube FM Sirada Maju
- Masyarakat Siraman Melaksanakan Gotong Royong Membersihkan Sampah Kiriman Banjir di Sungai Krapyak
- Kegiatan Kerja Bakti Bersih Sungai Krapyak Kalurahan Siraman
- Tirakatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke 194
- Logo Hari Jadi ke-194 Kabupaten Gunungkidul "Lir Handaya Paseban Jati"
- Skrening Kesehatan Jiwa bersama Mercubuana Yogyakarta