Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2024

Mita Widiawati 19 Agustus 2024 13:08:41 WIB

Selasa Pahing (13/8/2024) Pukul 09.00 WIB diadakan sidang atau musyawarah penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Siraman Tahun Anggaran 2024 yang dipimpin oleh Ketua Bamuskal Bapak Tunggono, dengan narasumber Lurah Siraman Bapak Damiyo dan Pangripta Ibu Riona Caroline,S.Pt. Acara ini dihadiri oleh seluruh Bamuskal Kalurahan Siraman dan Pamong Kalurahan Siraman.

Sebelum diadakan musyawarah ini telah dilakukan koordinasi antara lurah dengan pamong kalurahan yang menjadi pelaksana kegiatan dan melalui evaluasi dari Kapanewon Wonosari, melihat adakah kegiatan-kegiatan yang belum terdanai sehingga harus ditambahkan pada anggaran perubahan APBKal. Perubahan ini meliputi kegiatan linmas yaitu pembelian atribut linmas dan seragam, belanja bendera dan atribut kemerdekaan, anggaran perjalanan dinas luar kabupaten, dan lain-lain yang kemudian disepakati seluruh peserta musyawarah.

Hasil Musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Siraman Tahun Anggaran 2024.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung