Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap ke 8 Kalurahan Siraman
No Name 22 Agustus 2024 12:19:19 WIB
Rabu Kliwon (21/8/2024) Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 8 dilaksanakan pukul 09.00 WIB - selesai di Balai Kalurahan Siraman. Keluarga penerima manfaat BLT DD ini ditetapkan dengan Peraturan Lurah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan Perubahan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan jumlah KPM 21 orang. Keluarga penerima manfaat tersebut sesuai dengan syarat kriteria penerima sebagai berikut :
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/ atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Penyaluran ini berjalan lancar dengan petugas dukuh-dukuh serta pelaksana kegiatan Bapak Jagabaya
Dokumen Lampiran : Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap ke 8 Kalurahan Siraman
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Bimtek Forum PPID Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026 Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Kalurahan No 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban APBKal TA 2025
- Sidang Penetapan LPJ APBKal TA 2025
- Rapat Koordinasi Kelompok Tani “Tani Maju” Siraman II Bahas Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2025
- Pemkal Siraman dan Bamuskal Koordinasikan KDMP dan BUMKal Mandiri Siraman
- Midhang Wujud Nadzar Dukuh Baru Seneng Digelar di Halaman Balai Padukuhan
.jpeg)

















