Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap ke 8 Kalurahan Siraman
No Name 22 Agustus 2024 12:19:19 WIB
Rabu Kliwon (21/8/2024) Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 8 dilaksanakan pukul 09.00 WIB - selesai di Balai Kalurahan Siraman. Keluarga penerima manfaat BLT DD ini ditetapkan dengan Peraturan Lurah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan Perubahan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan jumlah KPM 21 orang. Keluarga penerima manfaat tersebut sesuai dengan syarat kriteria penerima sebagai berikut :
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/ atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Penyaluran ini berjalan lancar dengan petugas dukuh-dukuh serta pelaksana kegiatan Bapak Jagabaya
Dokumen Lampiran : Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap ke 8 Kalurahan Siraman
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Kalurahan Siraman bersama Lembaga Laksanakan Safari Tarawih
- Pendaftaran Lomba Temu Santri #12 Resmi Dibuka
- Penetapan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Penyertaan Modal Bumdes
- Sidak Apel Pagi Pamong Kalurahan Siraman, Panewu Wonosari Tekankan Disiplin Kerja
- Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Lurah Siraman
- Pembahasan Kedua Rancangan Perkal Anggaran Dasar BUMKal Mandiri Siraman
- Pemkab Gunungkidul Terbitkan Surat Edaran Standardisasi Gambar Digital Lambang Daerah
.jpeg)















