Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap ke 8 Kalurahan Siraman

Mita Widiawati 22 Agustus 2024 12:19:19 WIB

Rabu Kliwon (21/8/2024) Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 8 dilaksanakan pukul 09.00 WIB - selesai di Balai Kalurahan Siraman. Keluarga penerima manfaat BLT DD ini ditetapkan dengan Peraturan Lurah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan Perubahan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan jumlah KPM 21 orang. Keluarga penerima manfaat tersebut sesuai dengan syarat kriteria penerima sebagai berikut :

  1. kehilangan mata pencaharian;
  2. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel;
  3. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
  4. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/ atau
  5. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Penyaluran ini berjalan lancar  dengan petugas dukuh-dukuh serta pelaksana kegiatan Bapak Jagabaya

 

Dokumen Lampiran : Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap ke 8 Kalurahan Siraman


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung