INVENTARISASI TANAH KAS DESA
Pemdes Siraman 22 September 2017 09:28:45 WIB
(Siraman-Sida Samekta) Tanah Desa adalah tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten yang dikelola oleh pemerintah Desa berdasarkan hak anggaduh, yang jenisnya terdiri dari tanah kas Desa, pelungguh, pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum. Hak Anggaduh adalah hak adat yang diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten untuk mengelola dan memungut/mengambil hasil dari tanah Kasultanan atau tanah Kadipaten terhadap tanah bukan keprabon atau dede keprabon kepada Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa untuk jangka waktu selama dipergunakan. Oleh karena itu Desa harus melakukan Inventarisasi Tanah Kas Desa agar data Tanah Kas Desa valid dan ditatausahakan dalam Inventaris Aset Desa.
Jum’at (22/10/2017) Pemerintah Desa Siraman melaksanakan pengukuran Tanah Kas Desa yang belum bersertifkat guna menginventaris Aset Desa agar data yang dimiliki desa bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi.Tahun 2005 data Tanah Kas Desa Siraman seluas 335.800m2 dan baru 38 bidang yang bersertifikat sementara masih ada beberapa bidang Tanah Kas Desa yang belum bersertifikat bahkan masih diragukan kebenaran data luasnya.
Dengan membentuk Tim Inventarisasi Aset Desa, Kepala Desa Siraman berharap agar data Aset Desa Siraman tersusun dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Langkah pertama dengan inventarisasi Tanah Kas Desa.
“Meskipun dilaksanakan dengan bertahap, saya harap Aset Desa Siraman bisa ditatausahakan dengan lebih baik” kata Damiyo selaku Kepala Desa.
Tim Inventarisasi Aset Desa melakukan pengukuran Tanah Kas Desa dibantu oleh Tenaga Ahli ukur tanah agar mendapatkan hasil yang valid dari segi ukuran dan gambar.
trims.
Komentar atas INVENTARISASI TANAH KAS DESA
Kudos, Great stuff! Danny :)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023