• "Terciptanya Desa yang Mandiri, Aman, Sejahtera dan Religius”
  • |
  • Bersama membangun Desa
  • |
  • Untuk layanan via telephon (0274) 392387 mulai jam 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB
  • |
  • SIRAMAN SUMINAR
  • |
  • Crah Agawe Bubrah Rukun Agawe Santoso
  • |

Peraturan Lurah Siraman No 3 Tahun 2025 tentang Pemberian THR Kepada Lurah, Pamong, Staf dan Bamuska

Mita Widiawati 25 Maret 2025 11:35:36 WIB

Dokumen Lampiran : Perlur No 3 Tahun 2025 tentang Pemberian THR kepada Lurah, Pamong, Staf dan Bamuskal Siraman


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung