Pengumuman Penjaringan dan Penyaringan Dukuh Seneng Kalurahan Siraman
No Name 27 Juli 2025 12:04:50 WIB
PENGUMUMAN
Dalam rangka pengisian Pamong Kalurahan (Dukuh Seneng), di umumkan kepada masyarakat bahwa akan diadakan penjaringan dan Penyaringan dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atauyang sederajat;
4. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar (4 Agustus 2025);
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Berkelakuan baik;
7. Belum pernah diberhentikan dari:
a. Jabatan Lurah;
b. Jabatan Pamong Kalurahan; dan/atau
c. Jabatan negeri, yaitu : ASN, Anggota TNI, Anggota POLRI
8. Bersedia dan bertempat tinggal di Padukuhan Seneng;
9. Mendapatkan?dukungan?dari?penduduk?padukuhan?Seneng?paling?sedikit sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pemberi Dukungan, dilampiri fotokopi KTP pemberi dukungan dan foto saat Pemberi Dukungan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan kamera open (ada titik lokasi);
10. Memenuhi kelengkapan administrasi.
II. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Pengambilan berkas pendaftaran dilakukan oleh bakal calonPamong Kalurahan (Dukuh Seneng) dan dapat diwakilkan dengan surat kuasa bermeterai cukup;
2. Pendaftaran bakal calon Pamong Kalurahan (Dukuh Seneng) dilakukan di Balai Kalurahan Siraman;
3. Pengembalian berkas pendaftaran dilakukan oleh bakal calonPamong Kalurahan (Dukuh Seneng) dan tidak dapat diwakilkan.
4. Bakal Calon Menyerahkan Kelengkapan administrasi terdiri dari:
a. surat permohonan menjadi Pamong Kalurahan (Dukuh Seneng) yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah Siraman, di atas kertas dengan bermaterai cukup (10.000
b. surat pernyataan bermeterai cukup yang berisi :
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
3. belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah atausebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain; dan/atau jabatan negeri; dan
4. Bersedia dan bertempat tinggal di Padukuhan Seneng.
c. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir dilegalisir oleh pejabat berwenang.
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
e. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
f. surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah;
g. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian;
h. daftar riwayat hidup;
i. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 2 (dua)lembar;
j. surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan.
k. surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yangmencalonkan diri menjadi Dukuh Seneng;
l. surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan;
m. Surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi Lurah, Bamuskal, Pamong Kalurahan, dan Staf PamongKalurahan; dan
n. Surat Pernyataan pemberi dukungan dengan dilampiri fotokopi dilampiri fotokopi KTP pemberi dukungan dan foto saat Pemberi Dukungan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan kamera open (ada titik lokasi) paling sedikit sebanyak 30 (tiga puluh) orang;.
o. Surat Pernyataan bertanggungjawab atas kebenaran dan keabsahan semua dokumen pendaftaran dengan bermeterai cukup.
5. Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada point 4(Empat) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
a. 1 (satu) eksemplar asli; dan
b. 1 (satu) eksemplar fotokopi.
6. Berkas dimasukkan dalam map berwarna merah, apabila berkasbelum lengkap maka berkas dikembalikan ke pendaftar untuk dilengkapi.
7. Pendaftaran diterima setelah berkas dinyatakan lengkap dantelah mendapatkan tanda bukti terima pendaftaran dari panitia.
III. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
1. Tempat pendaftaran calon Pamong Kalurahan (Dukuh Seneng) di Balai Kalurahan Siraman.
2. Pendaftaran calon Pamong Kalurahan (Dukuh Seneng)dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja (Senin-Jumat) dengan ketentuan :
• Hari 1 (Pertama) sampai dengan hari ke-6 (enam) yaitu tanggal 4,5,6,7,8 dan 11 Agustus 2025, dilayani pukul 09.00- 15.00 WIB waktu setempat.
• Hari ke-7 (tujuh) yaitu tanggal 12 Agustu 2025, dilayani pukul 08.00 – 16.00 WIB waktu setempat.
Dokumen Lampiran : Pengumuman Penjaringan dan Penyaringan Dukuh Seneng Kalurahan Siraman
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel dan Gerakan Bersih Kali Pancuran Bersama Bupati Gunungkidul
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Bamuskal Siraman
- Pengambilan Sumpah/Janji dan Peresmian Anggota Bamuskal Antar Waktu
- PELAKSANAAN PENGGUNAAN PAKAIAN ADAT LURIK DI KANTOR KALURAHAN SIRAMAN
- Pelaksanaan Laporan Pertanggungjawaban BUMKal Mandiri Siraman
- Pelaksanaan Uji Petik Perpustakaan Umum dan Khusus TA 2024/2025 di Perpustakaan Sinar Pustaka
- Kunjungan Lokasi Tindak Lanjut Permohonan Solusi Lapangan Olahraga
.jpeg)















