Penetapan Calon Dukuh Seneng Yang Berhak Mengikuti Ujian

No Name 15 Agustus 2025 09:55:09 WIB

Jumat (15/08/2025) ) Setelah menerima laporan dari Panitia Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Calon Dukuh Senengi, Lurah Siraman menetapkan calon pamong kalurahan (Dukuh Seneng) yang berhak mengikuti ujian/seleksi.

Lurah Siraman menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf, Panitia Pelaksana telah melaksanakan penelitian terhadap berkas yang telah masuk kepada panitia penjaringan dan penyaringan pamong kalurahan. Untuk personalia yang telah memenuhi syarat dan untuk kemudian dapat mengikuti ujiian telah dituangkan dalam Surat Keputusan Lurah Nomor 46/KPTS/2025 tentang Calon Pamong (Dukuh Seneng) Kalurahan Siraman Kapanewon Wonosari Yang Berhak Mengikuti Ujian/Seleksi tertanggal 15 Agustus 2025.

Kemudian calon pamong tersebut berhak untuk menuju tahapan-tahapan berikutnya seperti pembekalan, dll. Pengisian pamong ini dilaksanakan dengan sangat ketat dan berhati-hati untuk mengurangi adanya risiko kesalahan baik administrasi maupun operasional, serta untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, dan setiap tahapan didokumentasikan dengan baik guna mendukung akuntabilitas dan transparans.

Dokumen Lampiran : Penetapan Calon Dukuh Seneng Yang Berhak Mengikuti Ujian


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung