Sosialisasi Perda DIY No 2 Tahun 2017 oleh Satpol PP DIY

No Name 20 Oktober 2025 08:51:24 WIB

Senin (20/10/2025) bertempat di Ruang Poskesdes Kalurahan Siraman, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh Purwanto, S.T. selaku anggota DPRD DIY, perwakilan dari Satpol PP DIY, Lurah Siraman, para Pamong Kalurahan, anggota Linmas, serta Jagawarga Kalurahan Siraman.

Dalam sambutannya, perwakilan DPRD DIY menyampaikan pentingnya masyarakat memahami dan menerapkan isi Peraturan Daerah tersebut guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Sosialisasi ini juga menjadi wadah bagi warga untuk berdiskusi dan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran serta masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya.

Adapun tujuan utama Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 adalah:

  1. Melindungi masyarakat dari berbagai potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
  2. Mendukung penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketertiban umum.
  3. Menumbuhkan budaya tertib di kalangan masyarakat serta dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Kalurahan Siraman dapat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis sesuai dengan nilai-nilai yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung