Sidang Penetapan LPJ APBKal TA 2025

No Name 28 Januari 2026 14:33:47 WIB

(28/1/2026) Pemerintah Kalurahan Siraman melaksanakan Sidang Penetapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 28 Januari 2026, bertempat di Balai Kalurahan Siraman.

Sidang tersebut dihadiri oleh Lurah Siraman, seluruh pamong kalurahan, serta Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan akhir pengelolaan keuangan kalurahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada lembaga kalurahan.

Dalam sidang tersebut disampaikan bahwa rancangan Peraturan Kalurahan (Perkal) tentang LPJ Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses desk Inspektorat Kabupaten Gunungkidul serta evaluasi dari Kapanewon Wonosari, sehingga layak untuk ditetapkan.

Pemaparan laporan disampaikan oleh Danarta, yang menjelaskan secara rinci mengenai realisasi anggaran pendapatan dan belanja kalurahan sepanjang Tahun Anggaran 2025, termasuk sisa anggaran (SiLPA) yang masih tersedia. Penjelasan tersebut mencakup penggunaan anggaran pada masing-masing bidang serta capaian kegiatan yang telah dilaksanakan.

Melalui sidang ini, seluruh peserta menyepakati dan menerima laporan pertanggungjawaban sebagai dasar penetapan Peraturan Kalurahan. Diharapkan dengan terselenggaranya sidang ini, pengelolaan keuangan Kalurahan Siraman ke depan dapat semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung