Peraturan Kalurahan No 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban APBKal TA 2025
No Name 02 Februari 2026 10:14:17 WIB
Kalurahan Siraman secara resmi menetapkan Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini disidangkan pada tanggal 28 Januari 2026 dan diundangkan ke publik pada tanggal 29 Januari 2026.
Peraturan ini memuat laporan lengkap mengenai realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APBKal) tahun anggaran 2025, sebagai bentuk pertanggungjawaban Lurah dan pamong kepada masyarakat. Penetapan Peraturan Kalurahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan kelurahan.
Lurah Siraman menegaskan, penyusunan dan penetapan laporan realisasi APB-Kal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta telah melalui proses pembahasan dan sidang bersama pamong dan bamuskal.
Masyarakat diimbau untuk dapat mengakses dan mempelajari laporan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik di tingkat kelurahan.
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan No 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban APBKal TA 2025
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peraturan Kalurahan No 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban APBKal TA 2025
- Sidang Penetapan LPJ APBKal TA 2025
- Rapat Koordinasi Kelompok Tani “Tani Maju” Siraman II Bahas Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2025
- Pemkal Siraman dan Bamuskal Koordinasikan KDMP dan BUMKal Mandiri Siraman
- Midhang Wujud Nadzar Dukuh Baru Seneng Digelar di Halaman Balai Padukuhan
- Pamong Kalurahan Siraman Ikuti Upacara Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Tebing Breksi
- Perkal Siraman tentang APBKal TA 2026















