Peraturan Kalurahan No 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban APBKal TA 2025

No Name 02 Februari 2026 10:14:17 WIB

Kalurahan Siraman secara resmi menetapkan Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini disidangkan pada tanggal 28 Januari 2026 dan diundangkan ke publik pada tanggal 29 Januari 2026.

Peraturan ini memuat laporan lengkap mengenai realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APBKal) tahun anggaran 2025, sebagai bentuk pertanggungjawaban Lurah dan pamong kepada masyarakat. Penetapan Peraturan Kalurahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan kelurahan.

Lurah Siraman menegaskan, penyusunan dan penetapan laporan realisasi APB-Kal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta telah melalui proses pembahasan dan sidang bersama pamong dan bamuskal.

Masyarakat diimbau untuk dapat mengakses dan mempelajari laporan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik di tingkat kelurahan.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan No 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban APBKal TA 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung