Pemkab Gunungkidul Terbitkan Surat Edaran Standardisasi Gambar Digital Lambang Daerah

No Name 16 Februari 2026 19:33:06 WIB

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang Standardisasi Gambar Digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya memberikan pedoman, kepastian hukum, serta keseragaman dalam penggunaan gambar digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul. Standardisasi ini mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 1968 tentang Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Sebagai dasar pelaksanaan, telah ditetapkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 267/KPTS/2025 tentang Standardisasi Gambar Digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul. Keputusan tersebut menjadi acuan resmi dalam penggunaan lambang daerah dalam format digital.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Perangkat Daerah, termasuk unit kerja dan/atau satuan pendidikan di bawah kewenangannya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Pemerintah Kalurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diwajibkan menyesuaikan penggunaan gambar digital Lambang Daerah dalam pembuatan naskah dinas maupun untuk keperluan lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun file gambar digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul, baik versi berwarna maupun hitam putih, dapat diunduh melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan petunjuk teknis sebagaimana terlampir dalam surat edaran.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap seluruh instansi dapat melaksanakan ketentuan ini sebagaimana mestinya guna menjaga keseragaman identitas visual daerah dalam setiap dokumen dan publikasi resmi.

Dokumen Lampiran : Logo Pemkab Gunungkidul


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung