Musyawarah Kalurahan Khusus Penetapan KPM Dana Desa TA 2026

No Name 06 Maret 2026 11:50:54 WIB

(6/3/2026) Kegiatan Muskalsus BLT DD TA 2026 dihadiri oleh Panewu Wonosari, Lurah Siraman, pamong kalurahan, anggota Bamuskal, serta para Ketua RW se-Kalurahan Siraman. Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan kesepakatan bersama dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan.

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa nama-nama calon penerima bantuan telah melalui proses pengusulan dari masing-masing Dukuh dan Ketua RW, yang sebelumnya telah melakukan pendataan dan verifikasi di wilayahnya. Dari total 8 RW yang ada di Kalurahan Siraman, masing-masing RW mengusulkan 1 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sehingga diperoleh 8 KPM BLT Dana Desa Tahun 2026.

Adapun kriteria penerima BLT Dana Desa yang disepakati dalam musyawarah tersebut antara lain:

  1. Kehilangan mata pencaharian.

  2. Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis atau penyandang disabilitas.

  3. Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

  5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Melalui Muskalsus ini diharapkan penetapan penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan disepakati bersama, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar dapat membantu masyarakat yang membutuhkan di Kalurahan Siraman.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung