PARA PEJUANG, PERSIAPKAN AMUNISI KALIAN !!!
Pemdes Siraman 30 Oktober 2017 11:07:07 WIB
SIRAMAN - Pemerintah Desa sebagai roda paling bawah pelaksanaan pemerintahan negara, haruslah memiliki kompetensi yang memadai dalam pelaksanaannya. Kurangnya tenaga profesional dalam pemerintah desa, akan membuat goyahnya kinerja, baik pelayanan maupun kebijakannya.
Seperti halnya Pemerintah Desa Siraman, tenaga-tenaga profesional yang dimiliki sudah mampu menjalankan pemerintahan selama ini, namun semua terasa kurang karena kosongnya beberapa jabatan.
Jabatan Kasi Pemerintahan yang selama ini dijabat oleh Sulono, efektif tanggal 1 November 2017 sudah memasuki masa purna, sedangkan jabatan Kaur Perencanaan yang dulu dijabat oleh Tri Mulatsari, efektif tanggal 22 Juni 2017 kosong karena yang bersangkutan "naik pangkat" menjadi Sekretaris Desa.
Damiyo, Kepala Desa Siraman menyampaikan, " Kosongnya dua jabatan di Pemerintah Desa Siraman, akan segera kita atasi dengan Penjaringan Perangkat Desa yang baru di tahun ini, sehingga diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bisa perpartisipasi".
Damiyo menyampaikan juga kepada seluruh masyarakat, agar bisa memperhatikan syarat-syarat dalam penjaringan itu, antara lain :
- Identitas diri (KTP dan KK), termasuk tidak menutup kemungkinan pendaftar luar wilayah;
- Ijazah terakhir yang dimiliki, minimal SMA;
- Akte Kelahiran ;
- Surat Sehat dan bebas narkoba dari Klinik Pemerintah ;
- SKCK dari Polres;
- Surat Keterangan dari pengadilan;
- dan syarakat-syarat lainnya yang segera akan disampaikan ke masyarakat melalui panitia desa.
Maka ayo kepada seluruh warga masyarakat Desa Siraman yang masih berumur 20-42 tahun....PERSIAPKAN AMUNISI KALIAN !!!
#aduh
Komentar atas PARA PEJUANG, PERSIAPKAN AMUNISI KALIAN !!!
Tlng tgl pndftran dr tgl brp smpi kpn....
Kira kira tanggal brapa mas pengisianya
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023